Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PALESTINA SERAHKAN DOKUMEN FAKTA ‘KEJAHATAN PERANG’ ISRAEL KE ICC

Rana Setiawan - Sabtu, 27 Juni 2015 - 16:02 WIB

Sabtu, 27 Juni 2015 - 16:02 WIB

523 Views

Rekonstruksi-Gaza
Serangan membabibuta Israel dari segala arah pada ke Jalur Gaza selama 51 Juli-Agustus 2014 mengakibatkan ribuan gedung fasilitas umum dan permukiman hancur. (Foto : mirajnews.com)
Rekonstruksi-<a href=

Gaza" width="300" height="198" /> Serangan membabibuta Israel dari segala arah pada ke Jalur Gaza selama 51 Juli-Agustus 2014 mengakibatkan ribuan gedung fasilitas umum dan permukiman hancur. (Foto : mirajnews.com)

Den Haag, 10 Ramadhan 1436/27 Juni 2015 (MINA) – Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki saat melakukan kunjungan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memberikan dokumen merinci kemungkinan kejahatan perang Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.

Langkah Otoritas Palestina (PA) terjadi beberapa hari setelah sebuah panel PBB menemukan, baik Israel dan faksi Palestina dapat melakukan kejahatan perang selama konflik Gaza musim panas lalu, demikian Kantor Berita Palestina Al-Ray melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dokumen, dibawa ke pengadilan pada Rabu (24/7) dan diserahkan Riyad pada Kamis (25/7), memberikan data pada penyelidikan awal yang dilakukan oleh ICC jaksa Fatou Bensouda atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.

Penyelidikan awal Bensouda bertujuan untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk jaksa membuka penyelidikan penuh yang pada akhirnya dapat menyebabkan tuduhan terhadap kedua pihak baik Israel dan Palestina.

Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina

Otoritas Palestina terus berupaya meningkat kampanye dengan mengajukan bukti-bukti ke ICC atas tuduhan Israel melanggar hukum internasional dan melakukan “kejahatan perang”.

Dalam proses ini, Otoritas Palestina akan menentang tekanan Amerika Serikat (AS) dan mengabaikan risiko terhentinya aliran bantuan dana dari AS.

Dokumen yang diajukan, untuk periode 13 Juni 2014 hingga 31 Mei 2015, menuduh Israel melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman ilegal Yahudi di tanah yang diduduki, memperlakukan kekerasan kepada tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, dan melakukan kejahatan perang selama konflik musim panas lalu di Gaza.

Dokumen akan menyatakan bahwa Israel bersalah dari “pola sistematis kejahatan saling berkaitan” dalam dan “seluruh negara Palestina”, kata sebuah pernyataan dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah

Otoritas Palestina resmi bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 1 April, setelah menandatangani perjanjian pendirian ICC, Statuta Roma, Desember lalu.

Amar Hijazi, seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Palestina saat ini berada di Den Haag, mengatakan penyerahan dokumen itu “sejalan dengan tanggung jawab Palestina untuk bekerja sama dengan Kantor Kejaksaan ICC”.

AS Ancam Potong Dana

Setelah meninjau bukti, Fatou Bensouda, Kepala Jaksa, maka akan menghadapi perdebatan di ruang pra-sidang ICC apakah penyelidikan dibuka penuh atau tidak.

Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan  

Amerika Serikat jelas menentang keputusan Palestina untuk pergi ke Den Haag dan pendanaan penting AS untuk Otoritas Palestina sekarang bisa terancam.

Pemerintahan Obama tidak pernah secara eksplisit mengancam untuk memotong $ 400 juta dalam bantuan tahunan kepada Otoritas Palestina, tetapi Kongres memegang kendalai dalam praktik nya.

Undang-undang melarang membantu Palestina jika mereka mulai atau “secara aktif mendukung” penyelidikan kejahatan perang terhadap Israel. Tapi, para Menteri Luar Negeri AS bisa membalikkan itu untuk alasan keamanan nasional, jika bantuan terus dianggap untuk membantu lebih lanjut dalam Perdamaian Timur Tengah.

Namun, Hijazi mengatakan tekanan AS “bukan faktor membahayakan”, menambahkan: “Ketika kami sedang mencari kebebasan dan perlindungan bagi rakyat kami yang ditolak kepada mereka oleh para pihak -Dewan Keamanan PBB, PBB- itu adalah pertimbangan terakhir.”

Baca Juga: Media Ibrani: Netanyahu Hadir di Pengadilan Atas Tuduhan Korupsi

Sebuah delegasi dari Kejaksaan ICC bermaksud untuk tiba di wilayah jajahan Israel pada Sabtu (20/7) lalu untuk melanjutkan pemeriksaan pendahuluan ke dalam apakah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mungkin telah dilakukan di wilayah-wilayah pendudukan, Harian IsraelHaaretz melaporkan.

Namun, Otoritas Pendudukan Israel telah menolak untuk memberikan informasi kepada ICC, dengan alasan bahwa Palestina bukan negara.(T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Sayangkan Terbunuhnya Pejuang Perlawanan di Tepi Barat, Serukan Faksi Palestina Bersatu

Rekomendasi untuk Anda