Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PALESTINA SERUKAN ICC PERIKSA PERMUKIMAN ILEGAL ISRAEL DI TEPI BARAT

Rana Setiawan - Ahad, 19 April 2015 - 05:49 WIB

Ahad, 19 April 2015 - 05:49 WIB

577 Views

pemukiman ilegal yahudi israel di palestina. (foto:safa)
<a href=

Israel telah akan melanjutkan rencana pembangunan ribuan unit pemukiman untuk pemukim Yahudi ilegal (Foto: Dok/Ilustrasi" width="300" height="213" /> Israel telah akan melanjutkan rencana pembangunan ribuan unit pemukiman untuk pemukim Yahudi ilegal (Foto: Dok/Ilustrasi)

Ramallah, 29 Jumadil Akhil 1436/18 April 2015 (MINA) – Kementerian Luar Negeri  Palestina mendesak pernyataan pejabat Israel yang mendukung kegiatan permukiman ilegal di Tepi Barat, Palestina.

Hal itu harus menjadi materi pengadilan pada saat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terus melakukan penyelidikan awal pada kejahatan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Kementerian mengecam keputusan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang mendukung kegiatan pembangunan dan perluasan permukiman ilegal dengan memerintahkan melawan penggusuran pos ilegal ‘Mitzpe Kramim’, yang dibangun di atas tanah Palestina, Kantor Berita Palestina WAFA yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Pos ilegal diperuntukkan hanya untuk orang Yahudi itu, dibangun di atas tanah milik keluarga Palestina di distrik Ramallah, yang telah mengajukan gugatan terhadap para pemukim ilegal pengambil alih tanah tersebut.

Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”

Otoritas Israel secara resmi memerintahkan melawan penggusuran pos, memberikan status hukum, menurut sumber-sumber media Israel.

Netanyahu memerintahkan untuk mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Israel, yang dalam proses berkuasa pada petisi mengenai status kota, untuk memungkinkan warga ‘Miztpe Kramim’ membuktikan kepemilikan tanah.

Palestina menegaskan, terus melawan semua kegiatan perluasan dan pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat.

“Legalisasi pos ini adalah melawan hukum internasional,” kata Kementerian.

Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Kementerian menambahkan, Israel hanya peduli pada kepentingan pemukim Yahudi, hal ini yang harus diketahui oleh masyarakat internasional.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas kembali mengumumkan pada Februari, ia membentuk sebuah komite yang bertugas menindaklanjuti keluhan Palestina melawan Israel di ICC.

Palestina secara resmi menjadi anggota di ICC pada 1 April, setelah tawaran kenegaraan yang gagal di PBB pada Januari lalu.

Komite yang dipimpin Kepala Perunding Palestina Saeb Erekat, terdiri dari 31 politisi Palestina dari berbagai kalangan, akademisi dan aktivis hak asasi manusia, serta perwakilan lembaga Palestina seperti kementerian keadilan dan urusan luar negeri. (T/R05/P4)

Baca Juga: Jihad Islam Kecam Otoritas Palestina yang Menangkap Para Pejuang di Tepi Barat

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda