Yerusalem, MINA – Menteri Urusan Yerusalem Otoritas Palestina, Fadi Al-Hidmi, Senin (15/3), menyerukan intervensi internasional mendesak Israel untuk menghentikan pengusiran warga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Yerusalem yang diduduki, Sheikh Jarrah dan Silwan.
“Komunitas internasional harus campur tangan segera dan mendesak untuk menekan Pemerintah Israel agar menghentikan pemindahan paksa warga pribumi Palestina dari rumah mereka [di kota yang diduduki], mengingat desakan lembaga pemerintah dan peradilan Israel untuk mengabaikan keputusan legitimasi internasional,” katanya.
Al-Hidmi mengindikasikan, mengusir warga Palestina dari rumah mereka di kota pribumi bermotif politik, dan ditujukan untuk melaksanakan rencana perluasan permukiman Yahudi kolonial.
“Apa yang terjadi adalah proses terprogram sistematis untuk menggantikan orang-orang Palestina yang terusir dari tanah dan properti mereka dengan pemukim asing,” tambahnya.
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza
Al-Hidmi menunjuk Otoritas Pendudukan Israel dan kelompok pemukim Yahudi mengeksploitasi peradilan Israel sebagai alat untuk meloloskan rencana permukiman yang dirancang untuk meningkatkan pembersihan etnis Palestina dengan mengusir mereka dan menggantinya dengan pemukim Yahudi.
Mengomentari lingkungan Sheikh Jarrah, dia mencatat bahwa penduduk telah menghadapi tuntutan hukum yang tidak adil yang diajukan oleh kelompok pemukim Yahudi sejak 1974, menuntut mereka untuk mengungsi demi kelompok pemukim yang ingin mendirikan unit pemukim kolonial di atas puing-puing rumah mereka.
Dengan dalih pembangunan ilegal, Israel menghancurkan rumah-rumah warga Palestina secara teratur untuk membatasi ekspansi warga Palestina di Yerusalem yang diduduki.
Pada saat yang sama, pemerintah kota dan Pemerintah Israel membangun puluhan ribu unit perumahan di permukiman ilegal di Yerusalem Timur untuk orang Yahudi dengan tujuan mengimbangi keseimbangan demografis yang menguntungkan pemukim Yahudi di kota yang diduduki.
Baca Juga: Paus Fransiskus Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan
Meskipun warga Palestina di Yerusalem Timur, bagian dari Wilayah Palestina yang diakui secara internasional telah menjadi sasaran pendudukan militer Israel sejak 1967, hak kewarganegaraan mereka ditolak dan hanya diklasifikasikan sebagai “penduduk” yang izinnya dapat dicabut jika mereka pindah dari kota selama lebih dari beberapa tahun.
Mereka juga didiskriminasi di semua aspek kehidupan termasuk perumahan, pekerjaan dan pelayanan publik, dan tidak dapat mengakses layanan di Tepi Barat karena pembangunan tembok pemisah Israel.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Serang Kamp Nuseirat, 33 Warga Gaza Syahid