Gaza, 28 Syawwal 1435/24 Agustus 2014 (MINA) – Gerakan perlawanan Hamas telah menandatangani mengajukan permohonan Palestina untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), agar dapat mengambil tindakan hukum untuk membawa Israel ke pengadilan internasional itu.
“Hamas menandatangani dokumen itu saat Presiden (Mahmoud Abbas) meminta semua gerakan di Palestina menyetujuinya sebelum dia pergi untuk menandatangani Statuta Roma, salah satu syarat keanggotaan Palestina di ICC,” wakil pemimpin Hamas Musa Abu Marzouq menulis di halaman Facebook-nya, Ahad.
Pengumuman itu disampaikan setelah pembicaraan dua hari di Qatar antara Abbas dan petinggi Hamas Khalid Misy’al.
Negosiator senior Palestina Saeb Erekat mengatakan kepada AFP bahwa Jihad Islam, gerakan perlawanan terbesar kedua di Gaza merupakan satu-satunya gerakan Palestina yang belum menandatangani dokumen itu. “Mereka sedang mempelajari dokumen terlebih dahulu sebelum penandatanganannya,” ujarnya.
Baca Juga: PBB Laporkan Perpindahan Massal di Gaza dan Situasi Kritis di Tepi Barat
Menurut Erekat, dokumen itu menyerukan Presiden Abbas untuk menandatangani Statuta Roma guna bergabung dengan ICC, dan menunjukkan semua penandatangan bertanggung jawab atas keanggotaan itu.
Perlu diketahui, Israel sendiri telah menandatangani namun belum meratifikasi Statuta Roma.
Berlokasi di Den Haag, ICC membuka pintunya pada 2003 dan merupakan pengadilan independen pertama di dunia yang dibentuk untuk mengadili kejahatan terburuk, termasuk genosida dan kejahatan perang.
Sejak 8 Juli lalu pecahnya perang terbaru dalam dan sekitar Gaza, Israel dan Hamas telah saling menuduh satu sama lain dari kejahatan perang di tengah agresi besar-besaran Israel yang telah menewaskan lebih dari 2.100 warga Palestina dan melukai lebih dari 10 ribu jiwa lainnya.
Baca Juga: Israel Tunda Pembebasan Tahanan Palestina
Menurut laporan Kantor Berita Palestina Maan News, sekitar 68 tentara Israel juga tewas.
Bergabung dengan ICC akan memberikan kesempatan bagi gerakan Palestina untuk menuntut Israel.
Pada 2009, rakyat Palestina telah meminta kantor jaksa ICC untuk menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan militer Israel di Gaza. Namun, sejauh ini penyelidikan belum dilaksanakan karena Palestina bukan negara anggota ICC dan statusnya sebagai negara tidak pasti di beberapa lembaga internasional.
Sementara pada akhir November 2012, Palestina memperoleh status negara pengamat di PBB, sehingga membuka kesempatan untuk maju ke ICC.(T/R04/R05)
Baca Juga: Hamas Bebaskan Delapan Sandera, Termasuk Warga Negara Thailand
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sebanyak 110 Warga Palestina akan Dibebaskan Pada Pertukaran Tahanan Kamis Ini