Ramallah, MINA – Palestina menyerahkan pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengambil keputusan sehubungan dengan permintaan Jaksa Penuntut untuk menentukan yurisdiksi teritorial mahkamah di Negara Palestina.
Negara Palestina mengajukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional karena tindakan-tindakannya yang melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia.
“Negara Palestina menegaskan bahwa Otoritas Palestina adalah satu-satunya pemegang kedaulatan atas wilayah Negara Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967, yang terdiri dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, dan yang juga diakui oleh masyarakat internasional,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina, Senin (16/3). WAFA melaporkan.
“Ini adalah wilayah di mana Palestina memberikan kompetensi yurisdiksi kepada Mahkamah Pidana Internasional atas aksesnya ke Statuta Roma,” demikian ditegaskan.
Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan
“Negara Palestina mengakui bahwa Mahkamah memainkan peran penting dalam membawa keadilan bagi kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional,” lanjutnya.
Palestina juga menyambut sikap tegas beberapa organisasi internasional, pengacara, profesor, dan pembela hak asasi manusia yang menegaskan kembali bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi atas wilayah Negara Palestina.
“Tidak diragukan lagi siapa yang berhak atas wilayah tersebut, termasuk khususnya pengajuan Liga Negara-negara Arab dan Organisasi Kerjasama Islam,” lanjutnya.
Pengajuan lain atas nama para korban Palestina, demikian dinyatakan, menunjukkan bagaimana sebuah keputusan yang menyangkal ruang lingkup teritorial atas keseluruhan wilayah Palestina. akan bertentangan dengan objek dan tujuan Mahkamah, untuk mengakhiri impunitas dan menuntut pelaku bertanggung jawab atas kejahatan mereka.
Baca Juga: Media Ibrani: Netanyahu Hadir di Pengadilan Atas Tuduhan Korupsi
“Negara Palestina menanti keputusan cepat dari Kamar Pra-Pengadilan I Mahkamah, sesuai dengan Pedoman Praktek Chambers yang menetapkan jangka waktu 120 hari, untuk mencegah keterlambatan lebih lanjut dalam pembukaan penyelidikan Jaksa atas kasus ini,” demikian dinyatakan.
“Negara Palestina menghargai sifat independen Mahkamah Pidana Internasional. Melindungi kemandiriannya adalah tanggung jawab i semua negara untuk memastikan standar keadilan transparan yang universal”.
“Situasi di Palestina tetap menjadi ujian pamungkas atas ketidakberpihakan Mahkamah Internasional serta komitmen Negara-negara peserta terhadap universalitas keadilan internasional. Dalam hal ini, Negara Palestina percaya bahwa keputusan apa pun oleh Mahkamah tidak akan bergantung pada tingkah politik sejumlah Negara.”
“Akhirnya, Negara Palestina menegaskan kembali komitmennya yang kuat untuk menegakkan kewajiban hukumnya sebagai Negara pihak pada Statuta Roma dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan Mahkamah Pidana Internasional,” lanjut pernyataan. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Hamas Sayangkan Terbunuhnya Pejuang Perlawanan di Tepi Barat, Serukan Faksi Palestina Bersatu
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Penjajah Israel Serang Sejumlah Desa dan Kota di Tepi Barat