Palestina Tetapkan 8 Oktober Pemilu Daerah

Ramallah, 18 Ramadhan 1437/23 Juni 2016 (MINA) – Pemerintah persatuan berbasis di Ramallah yang dipimpin Rami Hamdallah mengumumkan, tanggal 8 Oktober mendatang adalah waktu pelaksanaan dewan .

Keputusan ini diambil sama sekali tanpa ada kesepakatan dengan faksi-faksi Palestina, demikian laporan Pusat Informasi Palestina (PIP) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Pemerintah Palestina dalam pernyataannya mengatakan telah menugaskan Pusat untuk memulai semua langkah persiapan dan aturan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu daerah pada waktunya.

Menteri Negara Husain A’raj, yang bertugas memantau langkah-langkah pemilu daerah, menilai bahwa pemilu daerah ini akan menciptakan pembaharuan dan memberikan pengalaman baru dalam mengelola 414 lembaga daerah, 142 di antaranya adalah dewan kota dan 272 dewan desa.

Dia menyatakan bahwa pemilu ini akan dilaksanakan dalam satu hari di seluruh lembaga daerah di Gaza dan Tepi Barat termasuk Al-Quds, sesuai dengan sistem pemilu yang dijadikan sandaran sebelumnya, yang akan disupervisi pelaksanaannya oleh KPU Pusat.

Keputusan penetapan waktu pelaksaan pemilu daerah ini tanpa ada kesepakatan apapun dengan faksi-faksi Palestina yang menjadi tuntutan bagi proses ini, terlebih di tengah-tengah perpecahan Palestina dan tidak adanya kebebasan serta meningkatnya intensitas penangkapan politik di Tepi Barat. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.