Ramallah, 5 Jumadil Awwal 1436/24 Februari 2015 (MINA) – Pemerintah Palestina mengatakan, juri pengadilan federal Amerika Serikat (AS) telah mengabaikan preseden hukum yang menunjukkan pengadilan itu tidak memiliki yurisdiksi atas kasus serangan di Israel.
Sebelumnya pengadilan federal di Manhattan, New York, menyatakan mendapati Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Pemerintah Palestina bertanggung jawab karena mendukung serangkaian serangan di Israel antara 2002-2004.
New York Times melaporkan Senin (23/2), dewan juri pengadilan menyatakan denda lebih dari $ 218.000.000 (sekitar 2,8 triliun rupiah) terkait tewasnya 33 warga Israel dan melukai lebih 450 lainnya, serta kerusakan dari serangan antara 2002-2004 tersebut, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Wakil Menteri Informasi Palestina, Mahmoud Khalifa mengatakan, PLO dan Pemerintah Palestina sangat kecewa dengan keputusan merugikan yang dikeluarkan pengadilan di New York, News Day melaporkan.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
“Dakwaan yang dibuat terhadap kami tak berdasar. Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini. Kami yakin kami akan menang, karena kami percaya sistem hukum Amerika Serikat meyakini tentang kepercayaan akal sehat dan dasar hukum yang kuat,” kata Khalifa.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Israel Avigdor Lieberman memuji keputusan pengadilan AS sebagai “kemenangan moral bagi Israel dan korban terorisme”.
Keputusan juri pengadilan AS terjadi di saat pemerintah Palestina menderita krisis keuangan akut setelah Israel menahan ratusan juta dolar uang pajak atas nama pemerintah Palestina. (T/P001/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah