Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PALESTINA TOLAK KEPUTUSAN HAKIM TERKAIT KEMATIAN ARAFAT

Rudi Hendrik - Kamis, 3 September 2015 - 17:42 WIB

Kamis, 3 September 2015 - 17:42 WIB

401 Views

Mendiang Yasser Arafat dan isterinya Suha. (Foto: Hussein Hussein/EPA)
Mendiang <a href=

Yasser Arafat dan isterinya Suha. (Foto: Hussein Hussein/EPA)" width="300" height="180" /> Mendiang Yasser Arafat dan isterinya Suha. (Foto: Hussein Hussein/EPA)

Tepi Barat, 9 Dzulqa’dah 1436/3 September 2015 (MINA) – Kepala komite penyelidikan sebab kematian Yasser Arafat dari Otoritas Palestina menyatakan menolak menerima keputusan hakim pengadilan Perancis, Rabu (2/9).

Komite Palestina masih belum mengumumkan kesimpulannya tentang kematian pemimpin veteran dan pemenang Nobel Perdamaian 1994 tersebut.

Sebelumnya, di hari yang sama, tiga hakim Perancis yang menyelidiki klaim pemimpin Palestina Yasser Arafat dibunuh, telah menutup kasusnya tanpa adanya dakwaan apapun.

“Pada akhir penyelidikan, belum menunjukkan bahwa Yasser Arafat dibunuh karena keracunan polonium-210,” tiga hakim memutuskan, menurut jaksa di pengadilan Nanterre dekat Paris.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

“Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk mencapai pembunuh Arafat, sampai kami tahu bagaimana Arafat tewas,” kata Kepala Komite Palestina, Tawfiq Tirawi.

Sementara itu, janda Arafat, Suha Arafat, mengecam keputusan itu karena dianggap bias.

Peneliti ahli dari Perancis telah menyatakan menemukan adanya polonium radioaktif-210 dalam jumlah yang tidak normal di makam Arafat dan dalam sampel yang diteliti.

Pengacara janda Arafat mengatakan, penyelidikan secara fundamental bias dan menuduh hakim terlalu cepat menutup kasus.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

“Kurangnya penyelidikan mengarah pasti pada kesimpulan bahwa tidak ada bukti yang cukup,” kata pengacara Suha. (T/P001/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah