Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina akan menuntut otoritas pendudukan Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas penembakan fatal terhadap seorang anak Palestina berusia 13 tahun.
Abu-Alayya meninggal karena luka di perut akibat peluru tajam yang ditembakkan ke arahnya oleh pasukan pendudukan Israel di desa kelahirannya Al-Mughayir, timur laut Ramallah, Jumat (4/12).
Kemlu Palestina meminta dalam sebuah pernyataan kepada ICC untuk membuka penyelidikan segera atas kejahatan pendudukan Israel tersebut. Demikian dikutip dari Wafa.
“Otoritas pendudukan Israel yang dipimpin oleh Benjamin Netanyahu harus pertanggung jawab penuh atas kejahatan itu. Mereka dengan mudahnya menembak warga Palestina tanpa dihukum,” demikian Kemlu Palestina. (T/R5/P1)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)