Jakarta, MINA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa layanan Kantor Urusan Agama (KUA) selama setahun ini mencapai Rp 1,11 triliun. Hal ini berarti angka pernikahan tetap tinggi selama pandemi Covid-19.
“Selama setahun ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa layanan KUA di bawah naungan Kemenag RI mencapai Rp 1,11 triliun,” tulis Kemenkeu melalui akun Instagram resminya, Rabu (23/6).
Secara keseluruhan, Kemenkeu mencatat total realisasi PNBP sebesar Rp 167,6 triliun per akhir Mei 2021. Angka ini naik 22,36 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu pemerintah saat ini melakukan perpanjangan PPKM Mikro, salah satunya di DKI Jakarta. Pengetatan ini berlaku sampai 5 Juli.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Selama PPKM Mikro, sebagian besar usaha wisata ditutup. Namun, akad nikah dan resepsi pernikahan masih diizinkan digelar. SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 419 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini.
Untuk akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan diizinkan digelar. Meski begitu, kapasitas maksimal pengunjung hanya 30 orang dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
Sementara resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan juga diizinkan dilakukan. Syaratnya kapasitas maksimal hanya 25 persen dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pada acara resepsi pernikahan juga dilarang menyajikan hidangan makanan di tempat, alias prasmanan. Baik akad atau resepsi ini hanya boleh dilakukan pada rentang waktu 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. (L/R2/P1)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Mi’raj News Agency (MINA)