Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandemi, Angka Pernikahan Tetap Tinggi, Negara Terima Rp. 1,11 Triliun dari Jasa Layanan KUA

Rendi Setiawan - Kamis, 24 Juni 2021 - 19:16 WIB

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:16 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa layanan Kantor Urusan Agama (KUA) selama setahun ini mencapai Rp 1,11 triliun. Hal ini berarti angka pernikahan tetap tinggi selama pandemi Covid-19.

“Selama setahun ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa layanan KUA di bawah naungan Kemenag RI mencapai Rp 1,11 triliun,” tulis Kemenkeu melalui akun Instagram resminya, Rabu (23/6).

Secara keseluruhan, Kemenkeu mencatat total realisasi PNBP sebesar Rp 167,6 triliun per akhir Mei 2021. Angka ini naik 22,36 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu pemerintah saat ini melakukan perpanjangan PPKM Mikro, salah satunya di DKI Jakarta. Pengetatan ini berlaku sampai 5 Juli.

Baca Juga: Kemenag: 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

Selama PPKM Mikro, sebagian besar usaha wisata ditutup. Namun, akad nikah dan resepsi pernikahan masih diizinkan digelar. SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 419 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini.

Untuk akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan diizinkan digelar. Meski begitu, kapasitas maksimal pengunjung hanya 30 orang dan dilakukan dengan protokol kesehatan.

Sementara resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan juga diizinkan dilakukan. Syaratnya kapasitas maksimal hanya 25 persen dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pada acara resepsi pernikahan juga dilarang menyajikan hidangan makanan di tempat, alias prasmanan. Baik akad atau resepsi ini hanya boleh dilakukan pada rentang waktu 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. (L/R2/P1)

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Palestina