Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandemi COVID-19 Berdampak pada Puluhan Ribu UMKM di Pekalongan

Zaenal Muttaqin - Senin, 26 Oktober 2020 - 15:36 WIB

Senin, 26 Oktober 2020 - 15:36 WIB

12 Views

Pekalongan, MINA – Kebijakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di beberapa daerah pada masa pandemi virus corona atau COVID-19 berdampak pada puluhan ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.

“Ada sekitar 43 ribu UMKM pada sektor industri konveksi baik rumahan maupun berskala besar terdampak pandemi COVID-19,” kata Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Senin (26/10).

Wabah pendemi COVID-19 berimbas pada tutupnya pasar-pasar besar, sehingga produk hasil UMKM sulit dipasarkan.

Selama ini ada beberapa pusat perdagangan yang selalu menjadi tempat pemasaran produk konveksi dari Kabupaten Pekalongan yang juga dikenal sebagi kota Santri ini. Pusat perdagangan seperti di Jakarta, Surabaya saat ini banyak yang tutup karena pemerintah daerah setempat menerapkan kebijakan PSBB.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

“Sekarang ini, banyak produk UMKM tidak bisa dipasarkan padahal asetnya mencapai miliaran rupiah. Dampak lainnya, para pekerja di sektor UMKM menganggur,” katanya.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Pekalongan terus berupaya baik preventif maupun kuratif dalam menangani penyebaran dan pencegahan virus corona.

“Sekarang kita konsentrasi melaksanakan program-program dampak sosial dan penanganan pemulihannya,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Tenaga Kerja Edy Herijanto mengungkapkan, dampak adanya wabah virus corona ada 13 perusahaan besar di daerah setempat yang mengeluarkan kebijakan merumahkan karyawannya bahkan ada yang memutus hubungan kerja.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

“Sudah ada sembilan perusahaan yang telah mengeluarkan kebijakan merumahkan karyawannya dan empat perusahaan lainnya telah mem-PHK karyawannya,” katanya. (L/B04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
MINA Preneur
Indonesia