Bantul, DI Yogyakarta, 6 Ramadhan 1438/1 Juni 2017 (MINA) – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo meminta semua pihak meluruskan definisi dari teroris, karena banyak yang menyalah artikannya.
“Saya hanya minta tolong. Definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang,” tegasnya kepada lebih 10.ribu peserta Tabligh Akbar di kompleks Universitas Achmad Dahlan, Bantul, Yogyakarta, Ahad (4/6) malam.
Dia menegaskan, bagi TNI undang-undang itu adalah panglima, jadi menurutnya TNI akan mengikuti apapun yang ada dalam Undang-Undang.
Jendral berbintang empat itu juga mengatakan bahwa TNI tidak pernah meminta peranan apapun dalam Undang-Undang Antiterorisme (RUU) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Soal UU Antiterorisme, TNI tidak pernah meminta apapun juga,” tegasnya.
Saat ditanya peranan apa yang diharapkan TNI dalam pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut, Gatot menegaskan, tidak mau melakukan intevensi peran, tapi diminta apapun akan selalu siap.
“TNI disuruh apapun juga siap, karena keselamatan anak cucu bangsa Indonesia tergantung bagaimana yang merumuskan undang-undang teroris,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Hanafi Rais (F-PAN) dalam kesempatan yang sama mengatakan pada pasal-pasal yang diusulkan dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat pembahasan mengenai keterlibatan TNI.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
“Kalau pemerintah, memang sudah sejak awal dalam draf itu mengusulkan TNI menjadi bagian dari lembaga atau aparat pemerintah yang dilibatkan dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme,” jelasnya.(L/P3/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas