Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal, Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak panitia yang menyembelih hewan kurban untuk mematuhi aturan kurban di masa pandemi covid-19.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), bagi yang tempat tinggalnya dekat dengan RPH. Sehingga mulai dari proses pemotongan sampai dengan pengolahannya dapat dijamin kebersihannya.
“Selanjutnya dapat membagikannya dalam bentuk daging kurban yang telah dikemas kepada mereka yang berhak dan di antar door to door ke rumah-rumah saudara kita yang berhak menerima,” kata Ikhsan kepada MINA, Rabu (29/7).
Apabila rumah kita sangat jauh dari lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH), lanjut dia, IHW menganjurkan penyembelihan hewan Qurban yang akan disembelih adalah hewan yang sehat.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Ikhsan juga mengimbau panitia harus memastikan hewan Qurban disembelih oleh juru sembeli halal (juleha), menyembelih hewan kurban dengan tata cara Syariah di tempat memiliki cukup air yang mengalir dan sanitasi yang baik.
“Lalu diolah, ditimbang dan dikemas untuk dibagikan kepada yang berhak langsung ke pintu-pintu saudara kita yang berhak menerima dengan tetap wajib mengikuti protokol kesehatan serta menjaga social distancing, artinya mencegah terjadinya kerumunan masa yang dikhawatirkan dapat menjadi kluster baru bagi penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Hal tersebut, menurut Ikhsan, sesuai dengan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
“Semoga dengan semangat berqurban ketahanan pangan dan gizi masyarakat semakin kuat dan sekaligus menjadi daya tahan melawan Covid 19,” pungkasnya. (L/R1/RS2)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)