Jakarta, 2 Dzulhijjah 1435/26 September 2014 (MINA) – Panitia Qurban masjid Istiqlal menyatakan tidak mendapat surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta, yang ditandatangani Wagub Basuki T. Purnama, mengenai pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dalam rangka menyambut Idul Adha tahun ini.
“Saya hanya mengikuti berita dari media, saya tidak tahu persis mengenai peraturan Idul Adha yang terdapat dalam surat edaran dari pemerintah daerah,” kata Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Jakarta, Mubarok, kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.
Dia mengatakan, proses pemotongan hewan qurban tahun ini akan tetap dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Istiqlal.
“Pembagian daging qurban tahun ini tidak diadakan di Istiqlal, namun daging yang telah dipotong dan dibungkus, akan disalurkan ke pengurus mushala dan panti asuhan di wilayah Jakarta Pusat,” katanya.
Baca Juga: Pengadilan Brasil Terbitkan Surat Penangkapan Seorang Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
Panitia Qurban Istiqlal menurut dia, telah mempersiapkan transportasi untuk pendistribusian daging, daftar siapa saja yang berhak mendapatkan daging qurban, juga mekanisme lainnya.
Tahun lalu, pembagian daging dilakukan di Istiqlal. Warga yang ingin mendapatkan daging, berkumpul di tempat yang telah disediakan. “Pengambilan dilakukan setelah shalat subuh agar warga yang berminat dapat shalat terlebih dahulu di masjid,” kata Mubarok.
Tahun 2013, Masjid Istiqlal menerima 45 hewan qurban sapi dan 20 kambing, yang dibagi menjadi 5000 kantong, masing-masing kurang lebih seberat 1 kilogram.
Hewan qurban antara lain berasal dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Boediono, Menteri Agama dan pejabat-pejabat lain, serta warga Turki yang tinggal di Jakarta, katanya. (L/P006/P008)
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina