Jakarta, MINA – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta per jamaah.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” demikian Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11).
Hasil pembahasan Panja ini belum keputusan final, selanjutnya ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama Senin (27/11) mendatang.
“Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Skor Integritas Tertinggi di Indonesia, Lampaui Indeks Nasional
Dalam Raker tersebut, yang juga akan dibahas adalah komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jamaah, belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jamaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambung Dirjen. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Berhasil Masuk Gaza Utara