Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka, Buya Anwar Berharap Kegaduhan Al-Zaytun Selesai

kurnia - Jumat, 4 Agustus 2023 - 05:52 WIB

Jumat, 4 Agustus 2023 - 05:52 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA –  Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas mengharapkan  semoga kegaduhan Ponpes Al Zaytun segera selesai karena  Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian,

“Akibat kegaduhan Al Zaytun ini, pihaknya tidak bisa tidur nyenyak. Bukan karena diganggu istri atau anaknya melainkan karena dihubungi wartawan bahkan sampai jam 11 malam,” tutur Buya Anwar dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (3/8).

“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam, jadi mudah-mudahan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri masyarakat kembali hidup tentang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan, ” ujar Buya Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah.

Dia berharap kegaduhan segera selesai, dari hati terdalam, mengaku sedih dengan tertangkapnya Panji Gumilang. “Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka, ” ujarnya.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

“Sebagai muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah menghadapi masalah ini, mengenai proses hukum, kita patuhi proses hukum yang berlangsung, ” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim POLRI telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pasca pemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan status PG jadi tersangka, ” imbuh Djuhandani, Selasa (1/8). (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia