Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa memaparkan kriteria penistaan agama Islam dan meminta negara bertindak tegas dan adik terhadap pelaku.
“Negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama, sampai kepada akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan UU, seperti pelanggaran terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama Fatwa MUI, Kamis (11/11).
Ijtima ulama menyepakati beberapa kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan: Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Kitab Suci al-Qur’an, Ibadah Mahdlah seperti Shalat, Puasa, Zakat dan Haji, Sahabat Rasulullah SAW, serta Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan.
“Harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku/organisasi yang melakukan penodaan/penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama,” tegasnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Mendung, Berpotensi Hujan Ringan
Selain itu, tindakan penistaan agama lainnya dengan merendahkan, melecehkan dan menghina dilakukan dalam bentuk pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya. Serta, pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.
“Untuk menciptakan kerukunan umat beragama maka harus dilakukan komunikasi, dialog dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya Haram.
“Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (L/R5/RS2)
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional
Mi’raj News Agency (MINA)