Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para Korban Gaza Tuntut Pemerintah Jerman karena “Membantu Genosida” Israel

Rudi Hendrik - Jumat, 23 Februari 2024 - 21:17 WIB

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:17 WIB

5 Views

Nadija Samour, salah satu pengacara yang mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa federal di Karlsruhe, Jerman barat daya, Jumat, 23 Februari 2024. (Foto: dok. AA)

Berlin, MINA – Para korban serangan Israel selama berbulan-bulan di Gaza mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat tinggi pemerintah Jerman karena mendukung kejahatan perang dan “genosida” Israel terhadap warga Palestina.

“Kami mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat pemerintah Jerman atas kejahatan membantu dan bersekongkol dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza, dengan menyediakan senjata kepada Israel dan mengeluarkan izin ekspor terkait,” kata pengacara para korban Gaza pada konferensi pers di Berlin pada Jumat (23/2), Anadolu Agency melaporkan.

Kanselir Jerman Olaf Scholz, Menteri Luar Negeri Annalena Baerbock, Menteri Pertahanan Boris Pistorius, dan Menteri Ekonomi Robert Habeck, semuanya dituduh “terlibat dalam genosida di Gaza” dengan mendukung serangan militer Israel, dan mengizinkan ekspor senjata sebesar €326 juta ($350 juta) ke Israel.

Nadija Samour, salah satu pengacara yang mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa federal di Karlsruhe, Jerman barat daya, mengatakan: “Pemerintah kami di Eropa memiliki kewajiban hukum untuk tidak memberikan dukungan apa pun kepada Israel dalam melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.”

Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza

Menurutnya, dukungan itu harus dihentikan dan itulah yang ingin mereka capai dengan mengajukan ke pengadilan.

Gugatan ini mengirimkan pesan yang jelas kepada para pejabat Jerman: Anda tidak bisa terus menjadi kaki tangan kejahatan tersebut tanpa konsekuensi,” kata Samour.

Dia mengatakan, hukum Jerman memerlukan dasar kecurigaan awal untuk memulai penyelidikan terhadap potensi kejahatan yang dilakukan.

“Putusan sementara Mahkamah Internasional dengan jelas menunjukkan bahwa ada alasan untuk mencurigai adanya kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” tegasnya, mengacu pada keputusan tanggal 26 Januari yang memerintahkan pemerintah Israel untuk menghentikan genosida, bertindak dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa warga sipil di Gaza mendapatkan bantuan kemanusiaan. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda