Ramallah, 22 Jumadil Akhir 1438/ 21 Maret 2017 (MINA) – Para pengunjuk rasa melakukan aksi demo di depan Kantor Dewan Nasional Swiss, Ramallah pada Senin (20/3) mengenai RUU yang berusaha menghentikan pendanaan pemerintah untuk organisasi yang mendukung Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) gerakan melawan Israel.
Mendukung RUU awal bulan lalu, Dewan Nasional Swiss, Majelis Rendah Federal, menetap[kan bahwa undang-undang perlu melewati pemungutan suara di Dewan Negara pada Mei mendatang untuk menjadi hukum, media Israel melaporkan seperti dikutip MINA, Selasa (21/3).
Salah satu penyelenggara protes, Issam Bakar mengatakan, pemerintah Swiss telah mengambil “keputusan yang berbahaya atas aktivitas BDS.”
Sebuah pernyataan yang ditandatangani oleh beberapa faksi politik Palestina menyebut Swiss memindahkan “pelanggaran atas keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.”
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Pernyataan itu menekankan, gerakan BDS datang untuk menanggapi meningkatnya “agresi, kampanye yahudisasi, perluasan pemukiman, pembersihan etnis, dan pembunuhan setiap hari oleh Israel” terhadap Palestina.
“Hak kami adalah mutlak termasuk hak kembali, penentuan nasib sendiri, dan membentuk negara,” kata pernyataan itu.
Gerakan BDS didirikan bulan Juli 2005 oleh sebuah kelompok masyarakat sipil Palestina sebagai gerakan damai untuk mengembalikan hak-hak Palestina sesuai dengan hukum internasional melalui strategi memboikot produk-produk Israel dan lembaga kebudayaan, divestasi dari perusahaan terlibat dalam pelanggaran terhadap warga Palestina, dan menerapkan sanksi terhadap pemerintah Israel.
BDS telah memperoleh momentum selama bertahun-tahun, dengan aktivitas menyasar perusahaan yang melakukan pendudukan ilegal Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Pemerintah Israel semakin khawatir atas pertumbuhan gerakan BDS, yang telah memperluas dukungan gerakannya mencakup perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga keagamaan di seluruh dunia serta melakukan divestasi terhadap organisasi yang terlibat dalam pelanggaran Israel terhadap hak-hak Palestina.
Awal bulan ini, parlemen Israel, Knesset, meloloskan amandemen menjadi undang-undang yang melarang orang asing masuk ke Israel dan wilayah Palestina yang diduduki. (T/R12/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Sita Tiga Drone Israel