Kairo, MINA – Parlemen Arab mengecam keras persetujuan Parlemen Israel (Knesset) atas dua rancangan undang-undang yang bertujuan memaksakan “kedaulatan Israel” atas Tepi Barat dan pemukiman ilegal, dan menyebut langkah tersebut sebagai “kejahatan legislatif serius” dan eskalasi agresi baru terhadap rakyat Palestina.
Parlemen Arab mengatakan dalam pernyataan, Kamis (23/10), rancangan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan No. 2334, yang menegaskan ilegalitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967. Laporan Quds Press.
Ketua Parlemen Arab Mohammed bin Ahmed Al-Yamahi menekankan, tindakan tersebut merupakan “upaya terang-terangan untuk mencaplok wilayah Palestina dengan paksa dan penghancuran yang disengaja terhadap semua prospek perdamaian dan solusi dua negara.”
Ia menambahkan, tindakan itu akan semakin melegitimasi pemukiman illegal, pemindahan paksa, dan pembersihan etnis yang dilakukan oleh pendudukan terhadap rakyat Palestina.
Baca Juga: Arab Saudi dan 14 Negara Kecam Israel Paksakan Kedaulatan atas Tepi Barat
Al-Yamahi memperingatkan, diamnya internasional terhadap rancangan tersebut akan mendorong pendudukan untuk melanjutkan proyek ekspansionisnya.
Ia menyerukan kepada masyarakat internasional, Dewan Keamanan PBB, dan parlemen regional dan internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan politik mereka dalam menghadapi “agresi legislatif berbahaya” yang merusak fondasi legitimasi internasional tersebut.
Ia juga kembali menyerukan penangguhan keanggotaan Knesset Israel di Uni Antar-Parlemen, dengan menganggapnya sebagai “entitas yang menjalankan undang-undang yang mendukung sistem pendudukan dan permukiman illegal.”
Al-Yamahi menekankan, Parlemen Arab akan melanjutkan upaya parlementer dan diplomatiknya di semua forum regional dan internasional untuk mengungkap praktik pendudukan dan mendukung perjuangan Palestina.
Baca Juga: RI dan Arab Saudi Sepakati Penguatan Layanan Haji 2025 bagi Jamaah Indonesia
Knesset Israel menyetujui pembacaan awal pada Rabu (22/10) dari rancangan undang-undang yang memaksakan kedaulatan Israel atas Tepi Barat yang diduduki, sebuah langkah yang dipandang sebagai pendahuluan formal untuk aneksasi penuh di tengah perpecahan dalam koalisi pemerintah yang dipimpin oleh Benjamin Netanyahu.
RUU tersebut diajukan oleh Anggota Knesset Avi Maoz, ketua partai sayap kanan Noam, dan memperoleh 25 suara mendukung dan 24 suara menentang.
Hal itu terjadi meskipun Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendesak agar pemungutan suara ditunda agar tidak menimbulkan kemarahan pemerintah AS, terutama karena Wakil Presiden AS JD Vance saat ini sedang berada di Israel. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran dan Irak Berjanji Tegakkan Pakta Keamanan di Tengah Ketegangan Regional
















Mina Indonesia
Mina Arabic