Kairo, MINA – Ketua Parlemen Arab Mohammed Al-Yamahi mengecam keputusan pendudukan Israel yang memutus aliran listrik ke Jalur Gaza, dan menyebutnya sebagai kejahatan perang.
Al-Yamahi menganggap pemutusan aliran listrik ke Gaza merupakan kejahatan perang dan hukuman kolektif yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional. Quds Press melaporkan, Senin (10/3).
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut memperburuk krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.
Parlemen Arab menegaskan penolakan tegasnya terhadap tindakan tidak bertanggung jawab itu, yang merupakan pelanggaran perjanjian gencatan senjata.
Baca Juga: 4 Juta Anak Perempuan Afghanistan Terancam Tidak Sekolah
Dia menghimbau masyarakat internasional dan organisasi-organisasi internasional serta hak asasi manusia untuk mengambil tindakan mendesak guna menekan pendudukan agar memulihkan layanan dasar bagi rakyat Jalur Gaza dan memasukkan kembali bantuan.
Ia memperingatkan dampak buruk keputusan ini terhadap warga sipil yang tidak bersalah, terutama anak-anak, orang sakit, dan orang tua, serta agar berupaya mempertahankan perjanjian gencatan senjata.
Pendudukan Israel mengumumkan, Ahad malam (9/3), pemadaman listrik total di Jalur Gaza.
Menurut keputusan Menteri Energi, Eli Cohen, bahwa ia “memerintahkan, berdasarkan kewenangan yang dipercayakan kepadanya, untuk menghentikan penjualan listrik ke Jalur Gaza.” []
Baca Juga: Qatar Charity Salurkan Bantuan Untuk 234.313 Pengungsi Rohingya
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Negara-Negara OKI Kembali Tegaskan Penolakan Usulan Trump Relokasi Gaza