Parlemen Arab Serukan Komunitas Internasional Akhiri Pendudukan Israel

Kairo, MINA – pada Kamis (14/5) menyerukan kepada komunitas internasional dan PBB untuk bertanggung jawab dan mengambil posisi internasional yang tegas untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Palestina dan menghentikan skema pencaplokan tanah Palestina pada kedaulatan Israel.

Dalam sebuah pernyataan pada peringatan ulang tahun ke-72 Nakbah Palestina, yang jatuh pada tanggal 15 Mei setiap tahun, Ketua Parlemen Arab, Meshaal Al-Salami menyerukan perlunya memberikan perlindungan internasional kepada rakyat Palestina.

“Perlu semua upaya untuk memungkinkan rakyat Palestina memiliki hak-hak sah mereka, terutama yang merupakan hak untuk kembali ke rumah mereka dan mendirikan negara merdeka mereka, dengan Yerusalem sebagai ibukotany,” ujarnya, seperti dilaporkan Quds Press.

Dia juga menyerukan langkah-langkah mendesak, serius dan efektif di lapangan untuk menyelamatkan solusi dua negara, untuk menghadapi risiko aneksasi dan penyitaan tanah Palestina yang dilarang dalam hukum internasional dan Piagam PBB.

Dia memuji ketabahan dan perjuangan rakyat Palestina dalam kesetiaan mereka terhadap tanah air mereka dan perlawanan terhadap pendudukan dengan segala cara.

“Kami menyeru semua faksi Palestina untuk semakin solid dalam persatuan,” lanjutnya.

Dia memperbarui solidaritas dan kedudukan Parlemen Arab dengan rakyat Palestina di semua wilayah Palestina yang diduduki.

Dia menekankan kelanjutan upaya Parlemen Arab, untuk mendukung tujuan pertama orang-orang Arab di Palestina, dalam rangka memungkinkan rakyat Palestina untuk mendirikan negara nasional merdeka mereka sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan inisiatif perdamaian Arab.

Al-Salami mengatakan, “Memori bencana ini bersamaan dengan pandemi virus Corona, yang mengharuskan masyarakat internasional dan PBB di semua organisasi dan badan-badannya untuk menyediakan semua bentuk dukungan kemanusiaan dan pasokan medis untuk menghadapi pandemi ini.”

Ia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada Palestina di penjara-penjara Israel setelah beberapa dari mereka terinfeksi virus Corona.

Penduduka harus menanggapi tuntutan Palestina yang sah berdasarkan hukum internasional, hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa Keempat tentang melindungi hak-hak tahanan pada saat pandemi dan pembebasan mereka. “Ini mengingat penderitaan para tahanan dari pengabaian medis yang disengaja,” lanjutnya. (T/RS2/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)