Washington, MINA – Parlemen Amerika Serikat (AS) telah menolak rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan dana bantuan kepada pemerintah Zionis Israel sebesar USD 17,6 miliar (sekitar Rp.274 triliun).
Anadolu Agency melaporkan, RRU tersebut diusulkan oleh Partai Republik. RUU tak dapat diloloskan karena tak memenuhi dua pertiga mayoritas dukungan yang dibutuhkan.
RUU tersebut memperoleh dukungan dari 250 anggota. Sementara 180 lainnya yang terdiri dari 166 perwakilan Partai Demokrat dan 14 Partai Republik menentang RUU itu.
Sebagian besar anggota parlemen menyerukan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga: Jerman Batalkan Acara Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Israel
Menurut PBB, 85 persen penduduk Gaza telah menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. (R/P2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron akan Umumkan Perdana Menteri Baru Hari Ini