Wina, 7 Jumadil Awwal 1436/26 Februari 2015 (MINA) – Mayoritas anggota Parlemen Austria menyetujui RUU kontroversial yang bertujuan merevisi undang-undang bersejarah tentang status Muslim di negara Eropa Tengah itu, Rabu (25/2).
Islam telah menjadi agama resmi di Austria sejak 1912. Hukum Islam yang dikenal sebagai Islam Gesetz, diperkenalkan oleh kaisar terakhir Austria, Franz Josef, setelah Kekaisaran Austro-Hungaria dianeksasi oleh Bosnia-Herzegovina, Anadolu Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
RUU diajukan oleh koalisi Austria dari Partai Sosial Demokrat dan Partai Rakyat, disahkan menjadi UU pada pertemuan Majelis Umum Rabu yang berisi perdebatan sengit antara wakil dari pemerintah dan oposisi.
Yang pertama mengusulkan RUU adalah Heinz-Christian Strache, seorang anggota parlemen dari sayap kanan dan anti-imigran Partai Kebebasan. Dia mengatakan, parlemen perlu mengeluarkan undang-undang yang lebih ketat terhadap “Islam radikal”.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
“Islam bukanlah bagian dari Austria. RUU ini juga harus mencakup larangan menara masjid dan burqa, karena ini adalah simbol politik. RUU ini jauh dari sasaran,” katanya.
Anggota parlemen kelahiran Turki, Alev Korun dari Partai Hijau menyatakan, hukum harus disiapkan sesuai dengan kondisi saat ini, dan dia mengatakan, Muslim adalah bagian dari Austria seperti umat agama lain.
Dia lebih lanjut menyuarakan tuntutannya untuk transparansi mengenai larangan pendanaan asing untuk organisasi Islam di negeri ini.
Menteri Federal Josef Ostermayer dari Partai Sosial Demokrat yang membela RUU, mengatakan mereka siap setelah berkonsultasi dengan perwakilan dari kedua Komunitas Islam Austria dan masyarakat Alev.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Menteri menambahkan, para pemimpin masyarakat menyetujui RUU.
Dia menekankan, “RUU Islam” bukan hukum teror dan keamanan, tetapi dirancang hanya untuk menyesuaikan, update dan memodernisasi Hukum Islam 1912.
Ostermayer juga menyarankan RUU itu melindungi hak-hak semua umat Islam.
Menteri Luar Negeri dan Integrasi Sebastian Kurz mengatakan, RUU bertujuan untuk mengurangi pengaruh eksternal dengan larangan pendanaan.
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas
“Kami tidak ingin imam (masjid) ditunjuk oleh pemerintah negara lain,” katanya.
“Austria mengakui Islam pada 1912. Lebih 500.000 Muslim tinggal di sini. Sebagai negara yang merupakan rumah bagi imigran, kami tidak bisa mengabaikan Muslim,” kata Kurz.
UU itu juga telah menuai kritik dari umat Islam di seluruh dunia. (T/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hotel Italia Larang Warga Israel Menginap Imbas Genosida di Gaza