Strasbourg, Prancis, MINA – Komite Urusan Luar Negeri Parlemen Eropa mendesak Uni Eropa untuk membantu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengadili Israel atas kejahatan perang.
“Komite menyesali kemajuan yang terbatas dalam penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Wilayah Palestina yang diduduki. Kami berkomitmen untuk membantu Pengadilan Kriminal Internasional dan Jaksa Penuntutnya dalam memajukan penyelidikan dan penuntutan,” kata komite tersebut. Seperti dilaporkan Quds Press, Rabu (28/6).
Pernyataan itu menambahkan, “Pemukiman ilegal merupakan hambatan utama bagi kelangsungan solusi dua negara, termasuk perdamaian dan keamanan abadi.”
Parlemen eropa menyerukan upaya baru untuk mengakhiri siklus terbaru kekerasan terkait pemukiman.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
“Uni Eropa harus mempertimbangkan langkah-langkah yang secara khusus menangani perluasan pemukiman di Tepi Barat,” lanjutnya.
Pernyataan menunjukkan keprihatinan tentang kebijakan dan bantuan keuangan Uni Eropa di wilayah Palestina, yang dirusak oleh pemukiman ilegal Israel, dan menuntut kompensasi atas pembongkaran semua infrastruktur yang didanai Uni Eropa.
Rekomendasi ini akan diserahkan kepada Parlemen Eropa secara penuh untuk diadopsi secara keseluruhan dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Juli mendatang. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza