Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Eropa Setujui Pembatasan Medsos untuk Remaja di Bawah 16 Tahun

Redaksi Editor : Sri Astuti - 33 detik yang lalu

33 detik yang lalu

0 Views

Brussels, MINA – Parlemen Uni Eropa menyepakati usulan agar remaja di bawah 16 tahun dilarang mengakses platform media sosial dan layanan daring serupa, kecuali dengan persetujuan orang tua.

Langkah ini sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif penggunaan internet. European Parliament melaporkan, Ahad (30/11).

Dalam resolusi yang disepakati, anggota parlemen menyerukan agar batas usia digital seragam di seluruh kawasan Uni Eropa, yakni 16 tahun sebagai ambang aman untuk penggunaan media sosial, video-sharing, dan asisten AI.

Untuk remaja usia 13–16 tahun tetap memungkinkan akses, tapi hanya melalui izin orang tua.

Baca Juga: Banjir Bandang di Thailand Selatan, Korban Tewas Capai 162 Orang

Selain itu, parlemen mendesak penerapan regulasi ketat terhadap fitur-fitur yang dianggap adiktif dan berbahaya bagi anak, seperti algoritma rekomendasi konten terus-menerus, autoplay, “infinite scroll”, serta praktik monetisasi yang memancing ketergantungan, misalnya loot box dalam game, iklan yang ditargetkan anak, dan fitur “influencer marketing” terhadap pengguna di bawah umur.

Penolakan terhadap desain platform yang mengeksploitasi kecanduan digital terhadap anak juga ditegaskan. Parlemen meminta agar perusahaan teknologi memastikan layanan mereka dirancang “ramah anak” (safe-by-design), serta mendukung penggunaan sistem verifikasi usia yang menjaga kerahasiaan data pengguna.

Respons dari berbagai pihak di Eropa sudah muncul. Sebagian mendukung karena dianggap penting demi kesehatan mental dan keamanan anak, sementara yang lain mempertanyakan implementasi aturan, terutama soal bagaimana memastikan anak betul-betul diberi pembatasan umur, dan apakah hal itu bisa mengekang kebebasan berekspresi secara online.

Dorongan baru ini muncul di tengah kekhawatiran yang meluas di Eropa mengenai dampak buruk media sosial terhadap anak dan remaja dari kecanduan, gangguan tidur, cyberbullying, sampai paparan konten dewasa atau radikal.

Baca Juga: Wakil Utusan Khusus PBB Kecam Serangan Mematikan Israel ke Suriah

Data menunjukkan persentase anak dan remaja yang aktif online tiap hari sangat tinggi, dan sebagian menunjukkan pola penggunaan problematik.

Upaya memperketat regulasi digital termasuk dalam kerangka hukum blok, yakni Digital Services Act (DSA), yang mengatur tanggung jawab platform agar lebih tegas dalam melindungi pengguna muda.

Namun, resolusi ini bersifat non-legislative. Artinya, untuk menjadi hukum yang mengikat, butuh penyusunan regulasi lebih lanjut oleh lembaga Uni Eropa. []

 

Baca Juga: Pengacara Chili Tuntut Israel Dikeluarkan dari PBB

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda