RUU Larangan Impor dari Pemukiman di Tepi Barat Diajukan ke Parlemen Finlandia

Helsinki, MINA – Anggota Parlemen , Veronica Honkassalo, mengajukan kepada Parlemen sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang impor barang yang diproduksi di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem, karena diproduksi di atas tanah yang diduduki, dan itu melanggar hukum internasional.

“Menurut hukum, barang-barang yang diproduksi oleh Israel di pemukiman Tepi Barat dan Yerusalem akan dilarang dan masuknya mereka ke Finlandia akan dilarang,” bunyi RUU, seperti dikutip Quds Press, Kamis (18/11).

“Undang-undang yang melarang impor semacam itu membantu bisnis dan konsumen untuk bertindak secara bertanggung jawab,” kata Honksalu.

“Orang-orang Palestina menderita pendudukan terlama dalam sejarah, dan kita harus berhenti mendukung permukiman ilegal Israel,” tambahnya.

Kampanye “Hentikan Pemukiman” Eropa menyambut baik RUU tersebut, dan meminta negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti contoh Finlandia dan Irlandia dan mengambil tindakan terhadap Israel.

Finlandia akan menjadi negara kedua setelah Irlandia yang membahas di parlemen undang-undang untuk memboikot barang dari . (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.