Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen India Loloskan RUU Kriminalisasi Muslim Talak Tiga

Rudi Hendrik - Rabu, 31 Juli 2019 - 13:50 WIB

Rabu, 31 Juli 2019 - 13:50 WIB

15 Views

Muslimah India. (Foto: Bhindi Bazaar)

New Delhi, MINA – Parlemen India menyetujui RUU untuk mengakhiri praktik “talaq tiga” instan atau perceraian di kalangan Muslim, dua tahun setelah Mahkamah Agung mengatakan itu melanggar hak-hak konstitusional wanita Muslim.

Majelis tinggi parlemen, Rajya Sabha, pada hari Selasa (30/7) meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99-84 suara, membuat pelaku talak tiga dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, demikian Al Jazeera melaporkan.

Pengesahan RUU itu merupakan kemenangan bagi Perdana Menteri Nasionalis India Hindu Narendra Modi, yang mengatakan, RUU itu “memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita Muslim”, bahkan ketika pihak oposisi keberatan, dengan mengatakan itu bisa digunakan untuk melecehkan pria Muslim.

“Sebuah praktik kuno dan abad pertengahan akhirnya terbatas pada tong sampah sejarah!” tulis Modi di Twitter. “Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini!”

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Menteri Hukum India Ravi Shankar Prasad mengatakan, persetujuan RUU oleh majelis tinggi parlemen mencerminkan pemberdayaan perempuan dan perubahan profil India.

Majelis rendah yang lebih kuat, yang disebut Lok Sabha, telah menyetujui RUU itu pekan lalu. Secara formalitas RUU ini akan resmi menjadi UU setelah Presiden India menyetujuinya. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Internasional
Asia
Asia
Dunia Islam