New Delhi, MINA – Parlemen India menyetujui RUU untuk mengakhiri praktik “talaq tiga” instan atau perceraian di kalangan Muslim, dua tahun setelah Mahkamah Agung mengatakan itu melanggar hak-hak konstitusional wanita Muslim.
Majelis tinggi parlemen, Rajya Sabha, pada hari Selasa (30/7) meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99-84 suara, membuat pelaku talak tiga dapat dihukum hingga tiga tahun penjara, demikian Al Jazeera melaporkan.
Pengesahan RUU itu merupakan kemenangan bagi Perdana Menteri Nasionalis India Hindu Narendra Modi, yang mengatakan, RUU itu “memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita Muslim”, bahkan ketika pihak oposisi keberatan, dengan mengatakan itu bisa digunakan untuk melecehkan pria Muslim.
“Sebuah praktik kuno dan abad pertengahan akhirnya terbatas pada tong sampah sejarah!” tulis Modi di Twitter. “Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini!”
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Menteri Hukum India Ravi Shankar Prasad mengatakan, persetujuan RUU oleh majelis tinggi parlemen mencerminkan pemberdayaan perempuan dan perubahan profil India.
Majelis rendah yang lebih kuat, yang disebut Lok Sabha, telah menyetujui RUU itu pekan lalu. Secara formalitas RUU ini akan resmi menjadi UU setelah Presiden India menyetujuinya. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)