Baghdad, 22 Muharram1438/23 Oktober 2016 (MINA) – Parelemen Irak telah mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan impor, produksi, atau penjualan minuman beralkohol dengan alasan bertentangan dengan hukum Islam dan konstitusi.
Rancangan undang-undang yang disahkan Sabtu (22/10) waktu setempat itu menetapkan denda hingga 25 juta dinar Irak (sekitar Rp274 juta) bagi siapa saja yang melanggar. Demikian Ahram Online melaporkan, Ahad (23/10), yang dikutip MINA.
Salah satu anggota parlemen yang mendukung larangan minuman beralkohol, Ammar Toma, seperti dilansir BBC, mengatakan, “Aturan itu bisa diberlakukan karena konstitusi menyatakan peraturan hukum yang bertentangan dengan hukum Islam dapat diberlakukan.”
Islam melarang konsumsi alkohol, tapi selalu tersedia di kota-kota besar Irak, terutama di toko-toko yang dikelolah oleh orang-orang Kristen. Toko-toko itu saat ini ditutup karena bertepatan dengan bulan suci Syiah, Muharram.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Parlemen Irak didominasi oleh orang Syiah. Undang-undang baru itu diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan anggota parlemen dari koalisi Negara Hukum, blok terbesar di parlemen.
Dewan mengumumkan keputusan baru itu di laman resminya, namun tidak dijelaskan berapa banyak anggota parlemen yang menyetujui atau menentang undang-undang antiminuman beralkohol tersebut. (T/P022/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina