Bagdad, MINA – Parlemen Irak dengan suara bulat Kamis (26/5) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pelarangan jalin hubungan dengan Israel, MEMO melaporkan.
Dalam sebuah pernyataan, kantor media Parlemen mengatakan majelis mengesahkan RUU yang mengkriminalisasi normalisasi hubungan dengan entitas Zionis.
Menurut kantor berita milik pemerintah Iraq INA, RUU itu disahkan dengan suara bulat selama sesi kemarin.
Irak pertama kali mengadakan sesi untuk membahas RUU ini pada 11 Mei lalu.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Irak tidak memiliki hubungan apa pun dengan Israel, baik pemerintah maupun sebagian besar kekuatan politik menolak untuk melakukan normalisasi.
Sementara itu, Yordania Mesir dan UEA, Bahrain dan Maroko memiliki hubungan diplomatik dengan negara pendudukan. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)