Parlemen Israel Adakan Pemungutan Suara UU Kewarganegaraan

Yerusalem, MINA – Parlemen akan mengadakan pemungutan suara pada Senin (5/7) tentang apakah akan memperbarui undang-undang sementara yang pertama kali diberlakukan pada tahun 2003 dengan melarang warga Arab Israel untuk memperpanjang kewarganegaraan atau bahkan tempat tinggal kepada pasangan dari Tepi Barat dan Gaza di wilayah Pendudukan.

Hal itu mendapat kritik, termasuk banyak anggota parlemen sayap kiri dan Arab mengatakan, itu adalah tindakan rasis yang bertujuan membatasi pertumbuhan minoritas Arab, sementara para pendukung mengatakan itu diperlukan untuk tujuan keamanan dan untuk melestarikan karakter Yahudi Israel.

Partai-partai sayap kanan yang dominan di Israel sangat mendukung undang-undang tersebut, dan undang-undang itu telah diperbarui setiap tahun sejak diundangkan, demikian Arab News melaporkan.

Tetapi pemerintah baru Israel termasuk penentang tindakan tersebut, dan oposisi sayap kanan yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu – yang bertujuan untuk mempermalukan pemerintah – telah memperingatkan bahwa mereka tidak akan memberikan suara yang diperlukan untuk memperbarui undang-undang tersebut.

Hukum Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel diberlakukan sebagai tindakan sementara pada tahun 2003, pada puncak intifada kedua, atau yang dcap Israel sebagai pemberontakan, ketika orang-orang melancarkan sejumlah serangan ke Israel.

Para pendukung UU tersebut mengatakan, warga Palestina dari Tepi Barat dan Gaza yang diduduki rentan terhadap perekrutan oleh kelompok-kelompok bersenjata dan pemeriksaan keamanan saja tidak cukup.

Undang-undang tersebut telah diperbarui bahkan setelah pemberontakan berakhir pada tahun 2005 dan jumlah serangan menurun drastis.

Saat ini, Israel mengizinkan lebih dari 100.000 pekerja Palestina dari Tepi Barat untuk masuk secara teratur.

“Itu disahkan di tengah intifada, dan sekarang kita berada dalam periode waktu yang sangat berbeda,” kata Yuval Shany, pakar hukum di Institut Demokrasi Israel.

Tidak hanya serangan yang jauh lebih jarang, tetapi Israel telah meningkatkan kemampuan teknologinya untuk memantau warga Palestina yang masuk. “Saya tidak berpikir argumen keamanan sangat kuat pada saat ini,” katanya.

Menurutnya, karena undang-undang tersebut, warga Arab hanya memiliki sedikit jalan untuk membawa pasangan dari Tepi Barat dan Gaza ke wilayah Palestina yang diduduki Israel. Kebijakan itu mempengaruhi ribuan keluarga.

Pasangan pria di atas usia 35 dan pasangan wanita di atas usia 25, serta beberapa kasus kemanusiaan, dapat mengajukan permohonan yang setara dengan izin wisata, yang harus diperbarui secara berkala.

Pemegang izin tersebut tidak memenuhi syarat untuk SIM, asuransi kesehatan masyarakat dan sebagian besar bentuk pekerjaan. Pasangan Palestina dari Gaza telah sepenuhnya dilarang sejak kelompok militan Hamas merebut kekuasaan di sana pada 2007.

Hukum itu tidak berlaku untuk hampir 500.000 pemukim ilegal Yahudi yang tinggal di Tepi Barat, yang memiliki kewarganegaraan penuh Israel. Di bawah Hukum Pengembalian Israel, orang-orang Yahudi yang datang ke Israel dari mana saja di dunia memenuhi syarat untuk kewarganegaraan.

Warga Arab memandang hukum sebagai salah satu dari beberapa bentuk diskriminasi yang mereka hadapi di negara yang secara hukum mendefinisikan dirinya sebagai negara-bangsa Yahudi.

“Undang-undang ini melihat setiap orang Palestina sebagai musuh dan sebagai ancaman, hanya karena afiliasi etnis dan nasionalnya,” kata Sawsan Zaher, seorang pengacara dari Adalah, sebuah kelompok hak asasi Arab yang telah menentang undang-undang tersebut di pengadilan.

“Pesan politiknya sangat rasis dan sangat berbahaya,” tambahnya.

Warga Palestina yang tidak bisa mendapatkan izin tetapi mencoba untuk tinggal bersama pasangan mereka di dalam Israel -Wilayah Palestina yang diduduki- berisiko dideportasi.

Pasangan yang pindah ke Tepi Barat hidup di bawah pendudukan militer Israel. Jika anak-anak mereka lahir di Tepi Barat, mereka akan tunduk pada hukum yang sama, yang mencegah pasangan memasuki Israel, meskipun ada pengecualian untuk anak di bawah umur.

Undang-undang kewarganegaraan juga berlaku untuk orang Yahudi Israel yang menikahi orang Palestina dari wilayah tersebut, tetapi persatuan seperti itu sangat jarang terjadi.

Human Rights Watch menunjuk undang-undang itu sebagai contoh diskriminasi yang meluas yang dihadapi oleh warga Palestina—baik di dalam Israel maupun di wilayah yang dikontrolnya—dalam sebuah laporan awal tahun ini yang mengatakan praktik semacam itu sama dengan apartheid.

Warga negara Arab Israel memiliki hak untuk memilih, dan pemerintah baru untuk pertama kalinya memasukkan faksi Arab, yang menentang undang-undang kewarganegaraan. (T/R6/P1

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.