Tel Aviv, MINA – Knesset atau Parlemen Israel mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pada pembacaan awal yang akan melarang pengibaran bendera Palestina selama protes.
Seperti dikutip dari Middle East Monitor, Jumat (19/5), proposal undang-undang tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Almog Cohen, menetapkan tiga orang atau lebih yang mengibarkan bendera Palestina akan dianggap sebagai kejahatan dan karenanya dapat dihukum hingga satu tahun di penjara.
Menurut Haaretz, RUU tersebut, yang membutuhkan tiga suara tambahan untuk disahkan, juga akan memungkinkan otoritas Israel untuk mengkriminalisasi dan membubarkan protes yang diadakan oleh warga Palestina.
RUU itu muncul setelah Knesset meloloskan pembacaan awal RUU kontroversial tahun lalu yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di lembaga-lembaga yang didanai negara.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Hal itu juga terjadi ketika para pemukim Israel menggelar pawai bendera melalui Kota Tua Yerusalem, Kamis (19/5) untuk menandai yang mereka sebut penyatuan Yerusalem, mengacu pada pendudukan Israel atas kota itu pada 1967.
Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, mengatakan petugas polisi akan menurunkan bendera Palestina saat protes dan menangkap mereka.
Sementara itu, gerakan perlawanan Palestina di Gaza, Hamas, mengecam RUU itu sebagai perang agama yang dilakukan oleh pemerintahan fasis Israel melawan warga Palestina.
“Menyetujui rancangan undang-undang semacam itu akan memberikan lampu hijau kepada pasukan pendudukan Israel untuk lebih lanjut melanggar hak-hak rakyat Palestina,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Hamas lebih lanjut menggarisbawahi, tindakan seperti itu akan gagal untuk mencegah orang Palestina mengibarkan bendera nasional mereka, yang mewakili identitas, persatuan, dan perjuangan mereka. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant