Al Quds (Jerussalem), 11 Jumadil Akhir 1434/21 April 2013 (MINA) – Seorang anggota Perlemen Israel (Knesset ) keturunan Arab Talab Abu Arar memperingatkan kepada rekan-rekannya di Knesset untuk tidak melanjutkan pembuatan undang-undang pelegalan bagi Zionis Israel untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa.
Hal itu diungkapkan Arar ketika salah seorang anggota Knesset Miri Ragb memobilisasi rekan-rekannya untuk membuat undang-undang tersebut. Media Al Ray melaporkan seperti di pantau Mi’raj News Agency (MINA) di Jakarta.
Miri Ragb baru-baru ini juga mengumumkan niatnya untuk membuat acara tur bagi warga Zionis untuk dapat beribadah secara legal di komplek masjid Al Aqsa. Ibadah tersebut meliputi pembacaan kitab Tamud dan berdoa bersama.
“Warga Zionis Israel harus bisa beribadah di dalam komplek Al Aqsa dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari warga Tepi Barat. Itu adalah cita-cita kami yang harus direalisasikan segera,” kata Ragb.
Baca Juga: Seorang Nelayan Gaza Syahid oleh Tembakan Israel
Sementara itu, Arar memperingatkan jika undang-undang itu diterapkan, akan terjadi kerusuhan besar antara warga Tepi barat dengan pasukan Israel.
“Jika Knesset mengesahkan undang-undang itu dan warga Zionis melakukan tur ke Al Aqsa, kemarahan akan menyebar di kalangan penduduk Al Quds (Jerusalem) dan bentrokan besar pasti akan terjadi,” tegas Arar.
Arar memberikan contoh ketika Zionis Israel ingin menguasai masjid Al Aqsa pada tahun 1948, semua pemimpin Arab bersatu membuat langkah preventif untuk menggagalkan rencana Israel tersebut. Hal itu karena masjid Al Aqsa adalah milik umat Islam dan itu diakui oleh masyarakat internasional.
“Para pemimpin Arab pasti akan menggagalkan rencana itu. Mereka tidak akan membiarkan masjid suci umat Islam itu ternodai oleh peribadatan Zionis di dalam komplek masjid. Kesucian Masjid Al Aqsa pasti akan mereka jaga,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Palestina dan Mesir Bertemu di Moskow
Masjid Al Aqsa merupakan tempat suci ketiga umat Islam setelah masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Tempat itu pernah dijadikan kiblat umat Islam dalam melaksanakan sholat sebelum turunnya ayat yang menjelaskan perubahan kiblat ke Masdil Haram.(T/P04/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ribat Al-Kurd, Gerbang Baru Menuju Yahudisasi di Masjid Al-Aqsa