Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Beri Kekebalan Netanyahu dari Pidana

sri astuti - Jumat, 24 Maret 2023 - 15:52 WIB

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:52 WIB

1 Views

Pemimpin Likud Benjamin Netanyahu berbicara kepada para pendukung di markas kampanye partai di Yerusalem pada 2 November 2022, bersama istrinya Sara di sisinya. (Foto AP/Tsafrir Abayov)

Yerusalem, MINA – Parlemen Israel, Knesset, telah menyetujui undang-undang yang akan memberikan kekebalan kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari penuntutan atas tuduhan kriminal.

Hukum Dasar: Pemerintah mengesahkan pembacaan kedua dan ketiga, dan akan mencegah perdana menteri yang sedang menjabat diberhentikan dari jabatannya dan dinyatakan tidak dapat memenuhi tugasnya.

Undang-undang tersebut disetujui oleh mayoritas dari 61 anggota Knesset, dengan 47 suara menentang. Dua anggota Knesset dari Partai Likud, David Bitan dan David Amsalem, absen dari sesi tersebut, dan Moshe Abutbul, anggota dari partai Shas, juga absen. Menurut penyiar publik Kan, ketidakhadiran itu tidak terkait dengan perselisihan apa pun dengan pemerintah koalisi. Demikian dikutip dari MEMO, Jumat (24/3).

RUU sebagaimana telah diubah menetapkan bahwa pernyataan ketidakmampuan hanya dapat terjadi dalam hal ketidakmampuan fisik atau mental perdana menteri untuk menjalankan tugasnya. Dalam kasus seperti itu, perdana menteri harus mengumumkan ketidakmampuannya atau harus dilakukan melalui pemungutan suara di pemerintahan dengan dukungan 75 persen menteri.

Baca Juga: Rudal Balistik, Roket, dan Drone Hezbollah Hujani Tel Aviv

Jika perdana menteri menentang pemungutan suara semacam itu di dalam pemerintahan, keputusan akan dialihkan ke Knesset, di mana keputusan tentang ketidakmampuan harus didukung oleh 90 anggota.

Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat mempertimbangkan petisi yang menuntut pernyataan ketidakmampuan atau persetujuannya.

Undang-undang disahkan meskipun penasihat hukum pemerintah Israel sendiri, Gali Baharav-Miara, telah menyatakan penentangannya untuk mencegah pengadilan memiliki kendali yudisial, dan menyatakan posisi hukumnya dalam hal ini. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kurang Ajar! Tentara Zionis Israel Kencingi Al-Quran

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Internasional
Palestina