Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PARLEMEN ISRAEL SETUJU HUKUMAN PELEMPAR BATU JADI MAKSIMAL 20 TAHUN

Admin - Jumat, 24 Juli 2015 - 01:22 WIB

Jumat, 24 Juli 2015 - 01:22 WIB

311 Views ㅤ

Seorang pemuda melakukan pelemparan batu kepada tentara pendudukan Israel.(Potho: Qassam)

Israel-300x143.jpg" alt="Seorang pemuda melakukan pelemparan batu kepada tentara pendudukan Israel.(Potho: Qassam)" width="300" height="143" /> Seorang pemuda melakukan pelemparan batu kepada tentara pendudukan Israel.(Potho: Qassam)

Gaza, 7 Syawwal 1436/23 Juli 2015 (MINA) – Parlemen Israel (Knesset) telah menyetujui resolusi untuk meningkatkan hukuman maksimal bagi warga Palestina yang melempar batu kepada fihak Israel, menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya hanya lima tahun.

Kenaikan hukuman maksimal ini dilakukan karena makin maraknya  pelemparan batu yang dilakukan warga Palestina dalam perlawanan terhadap pendudukan Israel atas tanah Palestina.

Keputusan Knesset Israel tersebut mendapat kecaman dari Gerakan Perlawanan Islam, Hamas.

“Pengesahan hukum baru itu mencerminkan realitas ketidakpatutan dan sikap rasis dari pendudukan Israel,” kata Jubir Hamas, Sami Abu Zuhri dalam sebuah pernyataan. Demikian yang diberitakan Qassam dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina

Dia menegaskan, makin beratnya hukunman itu tidak akan menyurutkan keteguhan dan tekad rakyat Palestina untuk melanjutkan perlawanan yang ditujukan kepada pendudukan Israel.

Keputusan memperberat hukuman bagi pelempar batu ini diambil Knesset Israel dalam sidang pleno pada Selasa (21/7) yang lalu.

Dari anggota parlemen  yang hadir, sebanyak 69 Knesset menyetujui sementara 17 menolak.

Hukuman tersebut memiliki beberapa tahapan, diantaranya bagi mereka akan mendapatkan hukuman 5-10 tahun jika mereka yang terbukti bersalah meskipun mereka tidak berniat untuk menyebabkan kerusakan apapun.

Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah

Jika mereka yang memiliki niat untuk melakukan dan merugikan Israel, maka hukuman yang akan diterima penjara 20 tahun lamanya.

Peneliti Urusan Tahanan Palestina, Riyadh Al Ashqar mengatakan, penjajah Israel hingga saat ini menahan 6.500 orang warga Palestina, diantaranya 24 wanita, 230 anak anak di bawah usia 18 tahun dan 13 orang anggota parlemen, di penjara-penjara yang tersebar di tanah Palestina yang diduduki Israel.

Dia mengatakan bahwa sejak 1967, terjadi penangkapan-penangkapan terhadap warga Palestina yang pernah mencapai jumlah sebanyak lebih dari 850.000 kasus penangkapan, yang terdiri dari berbagai lapisan masayarakat seperti anak-anak, perempuan, wartawan, akademisi, anggota parlemen, orang tua dan orang cacat.

Al Ashqar juga menyatakan dalam laporannya, dari 6.500 orang yang sekarang ditahan Israel, terdapat 1.200 tahanan yang menderita berbagai macam penyakit parah, seperti kanker, ginjal, 21 orang tahanan penyandang cacat, 480 orang dihukum selama seratus tahun atau lebih, 480 tahanan adminstrasi atau tanpa pengadilan, 30 tahanan sudah mendekam lebih dari 20 tahun atau sejak 1994, kemudian 65 orang tahanan yang sudah pernah dibebaskan tapi ditangkap kembali.

Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan  

Salah seorang tahanan tertua bernama Karim Younis, telah ditahan sejak 33 tahun yang lalu.(T/P004/P2)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Media Ibrani: Netanyahu Hadir di Pengadilan Atas Tuduhan Korupsi

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat