Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel (Knesset) pada Rabu (22/10) menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang (RUU) untuk menganeksasi wilayah pendudukan Tepi Barat. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas kedaulatan Israel atas wilayah yang selama ini diduduki secara ilegal.
Dalam pernyataannya, Knesset menyebut RUU tersebut bertujuan untuk menerapkan kedaulatan Negara Israel atas wilayah Yudea dan Samaria (Tepi Barat). Sebanyak 25 anggota parlemen mendukung usulan tersebut, sementara 24 menolaknya. RUU ini diinisiasi oleh Avi Maoz, ketua Partai sayap kanan ekstrem Noam.
Selain itu, RUU lain yang diajukan oleh Avigdor Lieberman dari Partai Yisrael Beiteinu untuk menganeksasi blok permukiman Ma’ale Adumim juga disetujui dalam pembacaan awal dengan 32 suara mendukung dan 9 menolak. Kedua RUU tersebut masih harus melalui tiga tahap pembacaan lagi sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
Langkah ini diambil meskipun mendapat penentangan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang sebelumnya menegaskan bahwa Washington tidak akan mendukung upaya Israel menganeksasi Tepi Barat. Kebijakan ini juga dinilai akan mengakhiri peluang solusi dua negara yang selama ini diusung dalam resolusi PBB.
Baca Juga: Ratusan Tokoh Yahudi Serukan Sanksi kepada Israel atas Genosida di Gaza
Menurut data Palestina, sejak Oktober 2023 serangan Israel di Tepi Barat telah menewaskan lebih dari 1.056 warga Palestina, melukai sekitar 10.300 orang, dan menahan lebih dari 20.000 lainnya. Mahkamah Internasional (ICJ) sebelumnya juga menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai tindakan ilegal serta menyerukan evakuasi seluruh permukiman Yahudi di wilayah tersebut.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Masih Tersendat, Bukti Israel Khianati Janji