Tel Aviv, MINA – Parlemen (Knesset) Israel Senin (4/11) malam menyetujui sebuah RUU yang akan mengadili guru dan staf profesional yang mengajarkan tentang Kepalestinaan.
Komite Tindak Lanjut Pendidikan Arab mengatakan, RUU tersebut, yang datang dengan dalih memerangi “terorisme,” merupakan upaya untuk mempromosikan budaya ketakutan dan menekan kebebasan berbicara dan pendidikan kritis.
Komite tersebut mengindikasikan, mereka akan bermitra dengan organisasi-organisasi hak asasi manusia untuk mempelajari kemungkinan mengajukan petisi hukum mengenai hal tersebut.
“Karena undang-undang ini tidak lain hanyalah langkah tambahan dalam kebijakan sistematis untuk menundukkan masyarakat Palestina di dalam negeri agar tidak menyampaikan pemikiran kritis apa pun yang bertentangan dengan pemikiran dan pendekatan umum yang berlaku,” demikian pernyataan Komite tersebur.
Baca Juga: Lebih dari 11.923 Siswa Palestina Meninggal, 19.199 Terluka Sejak 7 Oktober
“Komite Tindak Lanjut Pendidikan Arab, berkoordinasi dengan koalisi besar organisasi dan aktivis, telah menindaklanjuti rincian undang-undang tersebut dan mencatat posisi yang secara tegas menolak usulan ini, yang termasuk dalam langkah tambahan dalam kebijakan pembungkaman dan penuntutan umum di semua bidang dan pengetatan kontrol atas sistem pendidikan secara umum,” lanjutnya.
Komite menjelaskan, “undang-undang baru yang diusulkan memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan [Israel] untuk memberhentikan seorang pegawai secara administratif dari sistem pendidikan jika ‘terbukti’ bahwa ia mengidentifikasi dengan atau mendukung ‘terorisme’, dan memberi wewenang kepada Menteri Pendidikan untuk menahan anggaran lembaga pendidikan tempat staf sekolah ‘terbukti’ mengidentifikasi dengan atau mendukung terorisme.”[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Mulai Bertugas di Gaza City