Tel Aviv, MINA – Badan Legistlatif Israel pada Rabu (1/6) menyetujui Undang-undang yang melarang pengibaran bendera Palestina pada situs-situs milik negara termasuk universitas-universitas.
Menurut Saluran 12 Israel, seperti dikutip dari Palinfo, sebanyak 63 anggota memberikan suara mendukung undang-undang tersebut, melawan 16 suara yang memilih menentang.
Pekan lalu, Komite Menteri untuk Legislasi menyetujui pengajuan proposal Undang-undang khusus yang diajukan oleh Likud MK Eli Cohen, yang melarang pengibaran bendera Palestina di universitas-universitas Israel, dan menyebut bendera Palestina sebagai “bendera musuh.”
Menurut sumber tersebut, Undang-undang yang diusulkan itu muncul setelah mahasiswa Palestina mengibarkan bendera Palestina di Universitas Beersheba dan Universitas Tel Aviv, pada peringatan 74 tahun Hari Nakba Palestina yang lalu.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Aksi mahasiswa tersebut memicu diskusi antara oposisi kanan, yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan partai-partai dalam koalisi pemerintah saat ini yang dipimpin oleh Naftali Bennett.
Sementara, Mantan Menteri Intelijen Yisrael Katz dan Menteri Pendidikan Yoav Galant sebelumnya pernah mengeluarkan ancaman terhadap Palestina setelah mahasiswa mengibarkan bendera Palestina di halaman universitas Israel, mengklaim bahwa mereka adalah anti-Israel dan bekerja untuk menyebarkan nilai-nilai perlawanan. (T/R12/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka