Al-Quds, MINA – Parlemen pendudukan Israel menyetujui rancangan undang-undang yang mencegah negara-negara membuka konsulat dan kedutaan besar untuk melayani warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki. Demikian dikutip dari MEMO, Kamis, (6/6).
Media Channel 7 Israel mengatakan RUU tersebut tidak akan mengizinkan negara asing membuka atau mengoperasikan konsulat atau kedutaan besar di Yerusalem untuk melayani warga Palestina.
Anggota Knesset Israel, Ze’ev Elkin, mengatakan: “Tren baru-baru ini di berbagai negara di dunia yang secara sepihak mengakui negara Palestina dapat mengarah pada inisiatif baru untuk membuka konsulat asing di Yerusalem bagi penduduk Palestina, yang akan menyatakan pengakuan mereka terhadap Yerusalem sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan.”
RUU tersebut, tambahnya, bertujuan untuk mencegah kemungkinan tersebut dan menghindari tekanan politik terhadap Kementerian Luar Negeri Israel dan Negara Israel untuk menyetujui pendirian konsulat tersebut.[]
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Mi’raj News Agency (MINA)