Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Israel Keluarkan RUU Terkait Penolakan Visa Kepada BDS

Redaksi MINA - Rabu, 8 Maret 2017 - 15:57 WIB

Rabu, 8 Maret 2017 - 15:57 WIB

1033 Views

Yerussalem Timur, 9 Jumadil Akhir 1438/ 8 Maret 2017 (MINA) – Parlemen (Knesset) Israel telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menolak memberikan visa kepada pendukung gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) yang berusaha masuk ke negara Israel.

RUU ini dibuat karena Mendagri memiliki penilaian sendiri terkait pemberian visa kepada gerakan tersebut atau malah sebaliknya,” Pemimpin Komisi Negeri dan Lingkungan Komite Knesset David Amsalem dari Partai Likud kepada The Jerusalem Post yang dikutip MINA, Rabu.

Ia juga menambahkan, jika seseorang merendahkan saya, saya tidak membiarkan mereka masuk ke rumah saya dan kalau ada yang menghina negara kita, maka kita akan tindak lanjuti kecaman ini karena hukum menjadi dasar negara kami.

Baca Juga: Menlu Iran: Teknologi Pengayaan Uranium Tidak Dapat Dihancurkan oleh Bom

“Gerakan tersebut datang tidak untuk memboikot melainkan membahas pemukiman. Kita di sini berbicara mengenai Antisemitisme,” tambahnya.

Menurut Haaretz, RUU terkait izin penerbitan visa kunjungan bagi yang ingin masuk ke negara Israel masih dikaji dan ditindak lanjuti apakah mereka warga negara asing yang sadar dan terbuka dalam menyuarakan boikot atau penduduk setempat yang ikut sebuah organisasi yang menyuarakan boikot. (T/R12/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran Akui Kerusakan Serius pada Situs Nuklirnya

Rekomendasi untuk Anda