Palestina, MINA – Rancangan Undang-undang telah diajukan di Parlemen negara bagian New York yang akan mencegah badan amal mengirim puluhan juta dolar per tahun untuk membantu mendanai permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Dikutip dari Memo, Jum’at (19/5) Zohran Mamdani, anggota parlemen negara bagian New York, pekan ini memperkenalkan RUU berjudul “Bukan pada uang kami!” yang bertujuan untuk mengakhiri pendanaan kekerasan pemukim ilegal Israel dari New York.
“(RUU) ini bertujuan untuk melarang sumbangan yang berasal dari pajak untuk digunakan mendanai permukiman ilegal Israel serta mengecam pendudukan Israel yang telah mengusir warga Palestina dari tanah air mereka,” katanya.
Mamdani juga menyatakan, RUU ini memperjelas, New York tidak akan lagi secara efektif mensubsidi kejahatan perang dan pelanggaran hukum internasional, merujuk pada fakta, pembangunan permukiman ilegal khusus Yahudi dan Israel di wilayah pendudukan, Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal menurut hukum internasional.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
“Apa yang kami miliki adalah sejumlah badan amal yang terdaftar di negara bagian New York yang mengirimkan setidaknya $60 juta setahun ke organisasi pemukiman ilegal pendudukan Israel yang kemudian menggunakan dana itu untuk melanjutkan sejarah pengusiran dan perampasan warga Palestina di Wilayah yang diduduki yang telah berlangsung selama puluhan tahun,” katanya.
Mamdani mengidentifikasi beberapa organisasi dan badan amal yang berbasis di New York termasuk Central Fund of Israel (CFI), yang mengklaim untuk mempromosikan “penyebab diperbolehkannya sumbangan di Israel” dan mendanai seluruh “tanah pendudukan Israel” sebuah istilah yang digunakan Zionis Israel untuk merujuk tidak hanya pada kependudukan Israel, tetapi juga Wilayah Palestina.
Seluruh jaringan organisasi pemukim ilegal dilaporkan mendapat manfaat dari sumbangan yang didistribusikan oleh CFI, seperti dana tanah pendudukan Israel yang bertanggung jawab atas pengusiran keluarga Palestina dari rumah mereka untuk mengakomodasi pemukim ilegal Yahudi baru.
Anggota parlemen negara itu juga menyebut Friends of Ir David, kelompok lain yang berbasis di AS yang mendanai Elad, sebuah organisasi pemukim ilegal Israel yang bertanggung jawab atas pengusiran paksa warga Palestina karena berusaha untuk meyahudisasi Yerusalem Timur yang diduduki. “Organisasi ini menyamar sebagai badan amal sambil mendanai kegiatan ilegal,” kata Mamdani.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Dia menekankan perlunya memperkenalkan undang-undang secara eksplisit dan langsung menargetkan pendanaan ke Zionis Israel dan permukimannya, dengan mengatakan bahwa undang-undang lain yang seharusnya menargetkan mereka diabaikan oleh organisasi tersebut dan diabaikan oleh Washington karena posisi dominan dalam politik AS yang mendukung pendudukan Israel.
“Ada ungkapan yang sering saya dengar: PEP, progresif kecuali Palestina,” kenang Mamdani. “Anda akan melihat bagaimana, berkali-kali politisi yang menganut kepercayaan universal tampaknya selalu menemukan pengecualian ketika sampai pada pertanyaan tentang pendudukan Israel di Palestina. Kami sedih melihat bagaimana hukum kami diterapkan. Apa yang dilakukan undang-undang ini adalah sesuai dengan kenyataan,” lanjut Mamdani.
Jika disahkan, undang-undang yang diusulkan pada dasarnya akan memberikan kekuasaan kepada Jaksa Agung Negara bagian New York untuk menuntut kelompok-kelompok yang mendanai pemukiman ilegal, dan juga akan memberikan hak untuk mencari ganti rugi di pengadilan Amerika kepada warga Palestina yang dirugikan oleh organisasi pemukim ilegal yang didanai oleh mereka.
“Saya pikir ini akan menjadi pertarungan yang panjang. Saya tidak punya ilusi,” kata Mamdani, mengakui kali ini mungkin tidak akan lolos. “Tetapi jika Anda melihat sikap orang Amerika terhadap Palestina dan terhadap pendudukan Israel, dan khususnya masalah pemukiman ilegal, sangat jelas bahwa ini juga merupakan pertarungan yang populer secara luas,” sambungnya.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Menanggapi RUU tersebut, 25 anggota parlemen pro-Israel minggu ini mengirimkan surat bersama yang mengutuknya, mengklaim bahwa itu hanya akan berfungsi untuk menghukum organisasi Yahudi yang memberikan bantuan kepada orang miskin, serta perawatan darurat bagi korban terorisme.
“RUU ini adalah taktik untuk menjelekkan badan amal Yahudi yang memiliki koneksi ke pendudukan Israel. Itu hanya diperkenalkan untuk memusuhi warga New York yang pro-Israel dan selanjutnya menabur perpecahan di dalam Partai Demokrat,” kata mereka. (T/chy/B03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian