Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PARLEMEN PALESTINA BAHAS PELANGGARAN ISRAEL

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 10 September 2014 - 06:55 WIB

Rabu, 10 September 2014 - 06:55 WIB

539 Views

Komisi Perempuan dan Anak Parlemen Palestina. (foto: dunyaalwathan)
Komisi Perempuan dan Anak Parlemen Palestina. (foto: dunyaalwathan)

Komisi Perempuan dan Anak Parlemen Palestina. (foto: dunyaalwathan)

Ramallah, 15 Dzulqa’dah 1435/10 September 2014 (MINA) – Komisi Perempuan dan Anak Parlemen Palestina mengadakan sidang pembahasan di Ramallah, Selasa (9/9), meninjau pelanggaran Israel terhadap perempuan dan anak-anak dalam perang beberapa waktu lalu di Jalur Gaza.

Hasil sidang menyebutkan beberapa rekomendasi politik dan hukum, untuk diteruskan ke tingkat politik internasional, guna menuntut Israel atas kejahatannya terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melalui sumber Dunya al-Wathan melaporkan, sidang juga mendesak parlemen Arab, dan negara-negara Islam untuk mengajukan gugatan atas pimpinan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional, dengan tuntutan kejahatan kemanusiaan dalam agresi baru-baru ini di Jalur Gaza.

Ketua sidang, Dr. Mohammed al-Syalaldeh menyatakan, bahwa serangan pasukan Israel sengaja mengincar penduduk sipil di rumah-rumah penduduk, mengakibatkan sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

“Ini jelas merupakan pelanggaran Konvensi Jenewa IV, yang menyebutkan adanya perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata,” tegas al-Syalaldeh.

Konvensi Jenewa IV 1949 berisi perlindungan umum terhadap penduduk sipil dalam suatu konflik bersenjata, tidak boleh dilakukan secara diskriminatif dalam segala keadaan, penduduk sipil, penghormatan atas hak pribadi, hak kekeluargaan, kekayaan, praktek ajaran agamanya dan adat-istiadat setempat.

Al-Syalaldeh menambahkan tanggung jawab hukum konvensi tersebut harus diterapkan untuk mencegah Israel melanjutkan kejahatannya yang sangat melampaui batas.

“Pengadilan nasional di negara-negara Arab harus memanggil Israel ke dalam sidang, jika pun tidak hadir dapat dilakukan persidangan in absentia,” tegasnya.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Tuntutan juga dapat diajukan negara-negara Arab melalui Dewan Keamanan, dalam sidang Majelis Umum PBB, dengan tuduhan Israel melakukan kejahatan internasional, dan agar lembaga dunia itu menjatuhkan sanksi terhadap Israel.

Seorang Pengacara pada Komisi Independen Hak Warga, Moussa Abu Dheim mengatakan, bahwa hak untuk menuntut tindak kejahatan secara undang-undang dapat dilakukan kapanpun. Ia memberikan contoh Pengadilan Pidana untuk bekas negara Yugoslavia tahun 2000 lalu.

Dalam kasus bekas negara Yugoslavia, Dewan Keamanan PBB sepakat membentuk Mahkamah Pidana Internasional dengan Resolusi nomor 808 Tanggal 22 Februari 1993, dan disempurnakan lagi dengan Resolusi nomor 827 tanggal 25 Mei tahun 1993. Resolusi ini di amandemen dengan Resolusi Nomor 1329 tanggal 30 November tahun 2000. Tempat kedudukan Mahkamah adalah di Denhaag, Belanda. (T/P4/R11).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda