Paris, 9 Shafar 1436/2 Desember 2014 (MINA) – Parlemen Perancis, Selasa, melakukan voting untuk meminta pemerintah Perancis segera mengakui Palestina sebagai negara.
Namun, langkah ini tidak akan mempengaruhi sikap pemerintah Perancis atas kebijakannya terhadap negara Arab itu. Al-Arabiya melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Beberapa waktu lalu, perancis/">Menteri Luar Negeri Perancis, Laurent Fabius mengatakan kepada parlemen menjelang pemungutan suara, pemerintah tidak akan terikat oleh suara parlemen.
Dia mengatakan, jika upaya perundingan terakhir tidak berhasil maka Perancis akan mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa negosiasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang
Lebih lanjut, Fabius menuntut jangka waktu dua tahun untuk mengadakan negosiasi perdamaian. Ia menyatakan, Paris siap bekerja sama dengan Dewan Keamanan PBB yang akan mengatur hal itu.
“Jika upaya akhir ini untuk mencapai solusi perundingan gagal, maka Perancis tidak akan menunda mengakui negara Palestina,” kata Fabius.
Tuntutan voting di parlemen Perancis, dimotori partai Sosialis yang berkuasa dan didukung partai-partai sayap kiri serta beberapa lembaga konservatif, meminta pemerintah untuk mengakui negara Palestina secepatnya dengan tujuan menyelesaikan konflik di wilayah tersebut.
Sebuah jajak pendapat terbaru menunjukkan, lebih dari 60 persen dari anggota parlemen Perancis mendukung negara Palestina.
Baca Juga: Badai Salju Terjang Eropa Barat
Sementara itu, sebagian besar negara-negara berkembang telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Hanya sebagian negara-negara kecil cenderung mendukung posisi Israel dan AS.
Di sisi lain, negara-negara Eropa semakin frustrasi dengan tingkah Israel, sejak mandeknya pembicaraan terbaru yang disponsori AS pada April lalu, Israel terus melakukan pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina untuk orang-orang Yahudi.
Pada 30 Oktober lalu, Swedia menjadi negara Eropa Barat pertama yang mengakui Palestina, kemudian diikuti parlemen di Inggris dan Irlandia yang membuat resolusi tidak mengikat untuk mendukung pengakuan bagi negara Palestina.(T/P011/R03)
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel