Tunis, MINA – Parlemen Tunisia mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mendefinisikan setiap upaya untuk menormalisasi hubungan dengan Israel sebagai pengkhianatan besar, dengan alasan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina
Tunisia dan Israel pernah bertukar “kantor kepentingan” pada akhir tahun 1990-an. Namun, Tunis memutuskan hubungan pada tahun 2000, di tengah Intifada Kedua Palestina.
Parlemen Tunisia melaporkan. Proposal RUU mendefinisikan “normalisasi sebagai pengakuan terhadap entitas Zionis atau pembentukan hubungan langsung atau tidak langsung.” Palestine Chronicle melaporkan, Jumat (3/11).
Rancangan mengklasifikasikannya sebagai kejahatan dalam kategori “pengkhianatan tingkat tinggi.”
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Sementara itu, demonstrasi warga terjadi di luar Gedung Parlemen, menyerukan pengesahan segara RUU tersebut.
Interaksi apa pun dengan warga Israel, termasuk dalam acara, demonstrasi, pertemuan, pameran, dan kompetisi, serta dalam konteks apa pun, baik politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, budaya, seni atau olahraga di wilayah yang dikuasai atau diduduki oleh Israel, akan dilarang.
Siapa pun yang dinyatakan bersalah melakukan “normalisasi” dapat menghadapi hukuman 6-10 tahun penjara dan denda hingga 100.000 dinar Tunisia ($31.553, sekitar Rp492 juta). Sementara pelanggar berulang dapat dipenjara seumur hidup. Demikian di antara isi RUU.
“Ada kesepakatan total antara presiden, parlemen, dan opini publik” mengenai masalah ini, kata ketua parlemen Ibrahim Bouderbala dalam pidato pembukaan sidang.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
“Kami sangat yakin Palestina harus dibebaskan dari sungai hingga laut, dan negara Palestina harus didirikan dengan Yerusalem suci sebagai ibu kotanya,” ujarnya.
Presiden Tunisia Kais Saied bulan lalu mengatakan bahwa “adalah tugas Tunisia untuk membela rakyat Palestina dan menyatakan siapa pun yang ingin menormalisasi hubungan dengan Israel adalah pengkhianat.” (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional