Ankara, 24 Dzulqa’dah 1435/8 September 2015 (MINA) – Parlemen Turki menyetujui untuk memperpanjang mandat otoritas Angkatan Bersenjata Turki mengambil tindakan militer di Irak dan Suriah.
Mandat berarti bahwa tentara Turki berwenang untuk melakukan operasi lintas perbatasan terhadap ancaman teroris di kawasan tersebut.
Hal itu juga memungkinkan pasukan asing menggunakan wilayah Turki terhadap ancaman yang sama, termasuk ISIS dan PKK, yang didaftar sebagai organisasi teroris oleh AS, Turki dan Uni Eropa. demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan, Senin (7/9).
Mandat operasi militer saat ini berakhir pada tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) menyerukan, sidang parlemen luar biasa didukung oleh oposisi Gerakan Nasional dan Partai Populer Partai Republik. Namun Partai Rakyat Demokrat Kurdi (Kurdish) menolaknya.
Turki baru-baru ini bergabung dengan koalisi yang dipimpin AS untuk menyerang gerakan ISIS. Sebelumnya, Turki, yang merupakan anggota NATO, hanya diberikan izin sebagai basis untuk pesawat koalisi NATO menggunakan dalam serangan terhadap sasaran ISIS.
Turki ragu-ragu tentang mengambil bagian di koalisi, tetapi kemudian bergabung setelah serangan yang menewaskan lebih dari 33 orang di selatan negara itu. Pada akhir Juli lalu, Turki mengumumkan perang melawan teror terhadap PKK di Turki dan Irak, serta ISIS di Suriah. (T/P002/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel