Parlemen Yordania Desak Hentikan Langkah Israel di Masjid Al-Aqsha

 

Amman, MINA – merekomendasikan desakan adanya intervensi Arab dan internasional segera terhadap langkah-langkah di Yerusalem dan Masjid Al-Aqsha.

Rekomendasi dihasilkan dari sesi darurat yang diadakan oleh Parlemen pada hari Senin, 18 Maret, untuk membahas dampak dari pelanggaran Israel terhadap Kota Suci Al-Quds.

Rekomendasi juga menyebutkan, “penekanan pada perwalian Hashemite tentang kesucian Islam dan Kristen di Yerusalem.” Quds Press melaporkan.

Parlemen juga menekankan bahwa “Yerusalem adalah ibu kota negara Palestina, dan menolak tindakan apa pun untuk memindahkan kedutaan ke sana.”

Parlemen meminta pemerintah negaranya untuk memberikan Wakaf Islam di Yerusalem.

Parlemen menyerukan “kecaman terhadap semua bentuk normalisasi, dan pemerintah harus menarik duta besar Yordania dan mengusir duta besar Israel.”

Parlemen juga mencatat dalam pernyataannya, bahwa Konvensi Wadi Araba saat ini sedang dipertimbangkan oleh Komite Hukum Parlemen, sementara Komite Energi akan segera mempertimbangkan subjek “perjanjian gas” dengan Israel untuk mengambil keputusan yang tepat.

Departemen Wakaf Yerusalem dari Kementerian Awqaf, Situs Suci dan Urusan Islam di Yordania adalah pengawas resmi Masjid Al Aqsha dan Awqaf Yerusalem di bawah hukum internasional. Departemen merupakan otoritas lokal terakhir Yordania yang mengawasi situs-situs suci ini sebelum diduduki oleh Israel.

Yordania mempertahankan haknya untuk mengawasi urusan keagamaan di Yerusalem di bawah Perjanjian Wadi Araba (Perjanjian Perdamaian Yordania-Israel 1994).

Pada Maret 2013, Raja Yordania dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani perjanjian yang memberi Yordania hak untuk “perwalian dan pertahanan Yerusalem dan situs-situs suci” di wilayah Palestina yang diduduki. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.