Jakarta, 23 Jumadil Akhir 1438/21 Februari 2017 (MINA) – Pimpinan Pusat Parsaudaran Muslimin Indonesia (Parmusi) melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Umum Usamah Hisyam mengingat sampai saat ini pemerintah belum memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.
“Laporan Parmusi adalah untuk menegakkan konstitusi dan memenuhi rasa keadilan umat, melalui gugatan ini. Parmusi mendesak pemerintah untuk mencopot Ahok,” kata Usamah di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin.
Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada
“Bagi Parmusi Ahok harus dicopot berdasarkan hukum. Itu sudah jelas Ahok harus diberhentikan dulu agar presiden tidak terperosok,” tegas Usamah.
Menurutnya pencopotan Ahok dapat hadirkan suasana kondusif. Khususnya bagi umat Islam, kami sudah menuntut hal itu melalui empat kali aksi tapi selalu diabaikan oleh pemerintah sebaliknya terjadi kriminalisasi terhadap ulama oleh aparat keamanan.
Parmusi merasa perlu menempuh jalur hukum terkait sikap pemerintah yang tak kunjung mencopot Ahok. Padahal Ahok sendiri diketahui sudah menjadi terdakwa penodaan agama. Karena itu, Parmusi pun mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Dia juga mengatakan, jangan sampai masalah Ahok malah menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Joko widodo. “Kami sudah menuntut hal itu melalui empat kali aksi tapi selalu diabaikan oleh pemerintah. Sebaliknya terjadi kriminalisasi terhadap ulama oleh aparat keamanan,” ujar Usamah. (L/R03/P1)
Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal