Partai Likud Ajukan RUU Baru untuk Bebaskan Netanyahu dari Tuduhan Korupsi

Perdana Menteri Israel . (Foto ; IMEMC)

Tel Aviv, MINA – mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk membebaskan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu  dari penyelidikan korupsi.

RUU tersebut diusulkan pertama kalinya pada bulan Agustus tahun lalu, namun tidak dilanjutkan oleh , demikian Middle East Monitor yang dikutip MINA, Selasa (17/10).

Pemimpin Komisi Negeri dan Lingkungan Komite Knesset David Amsalem dari partai Likud, mengatakan: “Apakah masuk akal untuk menyelidiki Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas tuduhan terkait cerutu?” Pertayaan ini mengisyaratkan tuduhan, bahwa Netanyahu menerima cerutu sebagai sogokan.

Pertama kali Amsalem menyarankan undang-undang tersebut tahun lalu bahwa tindakan tersebut seharusnya hanya mencakup pelanggaran ringan yang menjatuhkan hukuman penjara hingga enam bulan, namun kemudian mengajukan lebih banyak kejahatan serius juga harus disertakan.

“Saya telah meminta penasihat hukum saya untuk redraft tagihan sehingga hal itu juga berlaku untuk semua pelanggaran yang berada di bawah rubrik moralitas publik, termasuk penyuapan,” kata Amsalem.

Sementara itu, Ketua Koalisi Pemerintah David Bitan, yang merupakan pemimpin Likud dan sangat dekat dengan Netanyahu, mengatakan bahwa dia yakin Knesset akan menyetujui undang-undang tersebut.

Menurut kantor berita Safa melaporkan saat berbicara dengan Radio Israel Bitan mengulangi bahwa Likud akan mengajukan tuntutan undang-undang tersebut untuk memberikan suara saat Knesset mengadakan pertemuan sebelum memasuki reses awal tahun depan.

Undang-undang ini tidak melindungi PM saat ini, pengamat dan anggota oposisi mengharapkan Netanyahu meminta pemilihan awal dengan menarik masa jabatan untuk jabatan lain dalam upaya menghindari tuduhan korupsi yang mengelilinginya. (L/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.