Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca Haji 2024, Saudi Buka Umrah Lebih Cepat dan Tanpa Vaksin Meningitis

Rana Setiawan - Kamis, 20 Juni 2024 - 16:53 WIB

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:53 WIB

76 Views

Jakarta, MINA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan, Pemerintah Arab Saudi telah membuka kesempatan kepada umat Islam dunia untuk umrah mulai 14 Dzulhijjah 1445H bertepatan dengan Kamis 20 Juni 2024.

Tidak hanya itu, jamaah umrah juga tidak diwajibkan vaksin meningitis.

“Informasi ini sebagaimana disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Al Rabiah saat mengunjungi Indonesia beberapa waktu lalu dan telah dikonfirmasi langsung oleh AMPHURI ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Firman M Nur dalam keterangan tertulisnnya langsung dari Mekkah, Arab Saudi, diterima MINA, Kamis.

Firman mengatakan, Menteri Tawfiq menyampaikan, mulai tahun ini Pemerintah Saudi membuka kesempatan kepada jamaah Indonesia untuk bisa berangkat umrah mulai 14 Dzulhijjah 1445H (20 Juni 2024). Di mana jamaah sudah bisa mengajukan visa umrah mulai 12 Dzulhijjah 1445H kemarin.

Baca Juga: Kemenag Tutup Masa Operasional Haji 2024 di Jakarta

Disamping itu, dia menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Saudi belum pernah mengeluarkan edaran terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana pemberitaan yang beredar saat ini. Vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jamaah haji dan tidak wajib bagi jamaah umrah.

“Pada tahun 2022, Saudi sudah membatalkan syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana yang diedarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” tegasnya.

Jadi, kata Firman, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunaan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada edaran dari Saudi tentang kewajiban vaksin bagi jamaah umrah,” katanya.

Baca Juga: PPIH Mencatat Sekitar 45 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Karena itu, Firman mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar bersiap kembali untuk melayani jamaah umrah 1446H dengan maksimal dan harga yang kompetitif.

Pembukaan umrah lebih cepat dan tidak diwajibkannya vaksin meningitis ini tentu kesempatan sekaligus kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi dalam melayani jamaah umrah.

Firman juga mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Artinya, perjalanan umrah baik perorangan maupun kelompok harus melalui PPIU yang berizin. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Baca Juga: Menag Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Jakarta

Bagi yang melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2019, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

AMPHURI dengan 654 PPIU anggotanya siap melayani masyarakat muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah pada tahun 1446H dengan pelayanan yang terbaik, aman dan nyaman. Selamat bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah, semoga dimudahkan dalam perjalanan dan seluruh proses manasiknya,” pungkas Firman.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Fase Pemulangan, 182 Ribu Lebih Jamaah Tiba di Tanah Air

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Dunia Islam